BATUTIMES - Enam hari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, petugas gabungan Covid-19 mendapati satu kafe yang menyalahi aturan. Satu kafe itu yakni Cafe Concrete yang ada di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
“Ketika petugas mendatangi kafe tersebut kondisinya ramai, tempat parkir penuh dengan kendaraan,” ungkap Sekretaris Satpol PP Kota Batu, Arief Rachma Ardyasana.
Baca Juga : Wali Kota Sutiaji Paparkan Inovasi Si Ikan Nila Kelurahan Bakalankrajan dalam Ajang Sinovik 2021
Kemudian didapati pengunjung makan di kafe itu. Tentunya hal tersebut jelas melanggar aturan Mendagri tentang PPKM Darurat dengan Nomor 15 Tahun 2021 dan Surat Edaran Wali Kota Batu No.440/01/SE/422.104/2021 dalam pelaksanaan PPKM Darurat.
Karena membandel akhirnya petugas menyegel kafe tersebut dengan memasang garis polisi. Sehingga sampai 20 Juli mendatang, kafe tersebut dilarang untuk buka.
Padahal sebelumnya, petugas telah melakukan sosialisasi tetapi tidak digubris. Sejauh ini lanjutnya, petugas gabungan baru menutup satu kafe di Kota Batu. Sedangkan yang lainnya hanya pelanggaran ringan. Didapati juga ada 82 pelaku usaha melanggar aturan dalam PPKM Darurat. Hanya saja sanksinya tertulis dan teguran.
Lalu didapati sanksi kepada perorangan sejumlah 144 pelanggaran. 135 diantaranya mendapatkan teguran. “Sisanya enam teguran tertulis, dan tiga lainnya kami sita KTP-nya,” tambah Arief.
Baca Juga : BEM Untag 45 Banyuwangi Sayangkan Inkonsistensi Kebijakan Bupati Banyuwangi
Dalam menegakkan aturan PPKM Darurat, pihaknya menurunkan 286 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan TNI/Polri. Sementara mereka beroperasi dua kali dalam sehari.
“Pagi hari pukul 09.00 WIB dan malamnya 20.00 WIB. Pelaku usaha banyak yang koperatif mentaati aturan yang ada,” tutup mantan Camat Junrejo ini.