MADIUNTIMES - Salah satu keluarga pasien yang meninggal akibat covid-19 di Madiun sempat bingung untuk melakukan pemakaman. Pasalnya, pihak Rumah Sakit Umum Daerah Panti Waloyo kini tidak lagi menyediakan tim untuk melakukan pemakaman.
Seperti yang terjadi di Kelurahan Mejayan, Caruban, Kabupaten Madiun. Pihak keluarga jenazah yang terkonfirmasi covid-19 sempat bingung saat hendak melakukan pemakaman. Itu karena masyarakat sekitar tidak ada yang berani menurunkan peti jenazah pasien yang terkonfirmasi covid-19 untuk dimakamkan.
Baca Juga : Doakan Covid-19 Segera Berakhir, Pemuda Pancasila Banyuwangi Gelar Istighotsah Kubro
Akhirnya Lurah Mejayan Titik Handayani menjembatani untuk mencarikan penggali Kubur dengan ongkos borong sebesar Rp 600 ribu ditambah Rp 1,4 juta untuk petugas yang bagian menurunkan jenazah berjumlah 7 orang. Itu pun menurut Titik, 7 orang tersebut dari luar Kelurahan Mejayan yang katanya sudah terbiasa mengubur jenazah pasien covid-19.
"Tidak ada itu yang gali. Akhirnya tak borongne wes ngene ae apa itu gali aja nanti Desa yang nambahi gali, mau nya minta 800 ribu akhirnya 600 ribu (tidak ada itu yang gali. Akhirnya saya borongkan. Sudah begini saja, itu gali saja. Nanti desa yang nambahi (ongkos) gali. Sebelumnya minta 800 ribu akhirnya 600 ribu)," ungkap Tatik, (Rabu 7/7/2021).
Menurut Tatik, warga yang menggali kubur tersebut hanya sebatas menggali dan tidak berani untuk menurunkan jenazah. Untuk menurunkan jenazah, harus mencari tim lagi dengan biaya 1,4 juta rupiah. Namun biaya tersebut ditanggung desa. "Wong 7 komplit sak modine, wong siji rong atus (orang 7 komplet sama modin. Orang satu 200 ribu)," ungkapnya.
Terkait standar operational procedure (SOP) penguburan jenazah pasien covid-19 yang kini membuat desa harus mencari tim sendiri, Humas RSUD Panti Waloyo Caruban Yoyok A. Setiawan menjelaskan, untuk SOP pengiriman jenazah ke rumah duka, pihak RSUD tidak ada tim untuk menguburkan jenazah. Yang ada hanya satu orang yaitu sopir ambulans.
Baca Juga : Implentasi PPKM Darurat: Pocong, Keranda Mayat dan One Way Hiasi Jalan di Tulungagung
"Pihak RSUD hanya punya kewenangan untuk memulasarakan, mengondisikan pasien di sini untuk diberangkatkan ke makam. Setelah itu diserahkan kepada petugas di sana yang ada di desa misalnya. Petugas kami tidak diberi kewenangan untuk itu," ungkapnya.