BANYUWANGITIMES - Presiden Mahasiswa Universitas PGRI Banyuwangi Aris Rahmatullah sangat menyayangkan penandatanganan berita acara garis batas daerah antara Kabupaten Banyuwangi - Bondowoso oleh Bupati Banyuwangi.
Karena tidak dilandasi dengan pertimbangan yang matang terlebih dahulu dan dilakukan secara tertutup sehingga terkesan ada yang disembunyikan.
Baca Juga : Dinilai Bertentangan dengan Keagamaan, Game Online Fortnite Segera Diblokir
“Ditambah lagi dengan statemen Bupati Banyuwangi akan adanya pemaksaan dan penekanan saat penandatanganan berita acara tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti dengan membuat surat penarikan tanda tangan yang dilakukan,” ujar Aris.
Berhasil atau gagal upaya yang dilakukan oleh Pemkab Banyuwangi? tentu banyak pihak yang berharap-harap cemas. Yang jelas, Kemendagri akan meminta klarifikasi kepada para pihak yang hadir dan panitia.
“Acara yang digelar di Ruang Rapat Sekdaprov Jatim bukan di ruang rapat Brawijaya seperti yang tertera dalam surat undangan yang diterima oleh tim teknis Pemkab Banyuwangi terkait masalah tersebut,” tambah Aris.
Selanjutnya dia menuturkan berdasarkan surat tanggapan dari Pemprov Plh Sekda Provinsi Jatim Heru Tjahjono bahwa batas daerah tersebut telah disepakati bersama. Artinya tidak ada unsur pemaksaan maupun penekanan di sana.
Menurut Aris, penandatanganan tersebut bisa berakibat fatal karena hal tersebut menyangkut kesejahteraan masyarakat Banyuwangi, khususnya penduduk di wilayah Gunung Ijen. Meskipun Bupati Ipuk langsung mengklarifikasi dan membuat surat penarikan tanda tangan, itu tidak serta merta menjamin pembatalan berita acara tersebut.
Disinyalir ada indikasi jual beli ataupun kepentingan lain dibalik kejadian tersebut yang butuh penelusuran lebih jauh.
Mahasiswa Uniba Banyuwangi berharap adanya hak interpelasi yang digunakan oleh beberapa fraksi untuk menjadi solusi atas polemik yang terjadi saat ini.
“Kami sebagai mahasiswa tidak akan tinggal diam sampai persoalan ini selesai, dan Ijen tetap menjadi milik Banyuwangi,” tandas Aris.
Lebih lanjut dia berharap agar Bupati Banyuwangi bertanggung jawab atas penandatanganan yang sudah dilakukan. “Dan jangan menambah masalah dengan mengeluarkan statement penarikan tanda tangan dengan berbagai dalih yang dilontarkan beberapa waktu lalu disinyalir dijadikan alasan untuk menghindari kecaman masyarakat,” imbuhnya.
Baca Juga : Kapal LCT Putri Sritanjung Penyumbang PAD Milyaran Berakhir Dijual Kiloan
Pada dasarnya perdebatan masalah garis batas daerah antara Kabupaten Banyuwangi - Bondowoso sebenarnya sudah lama terjadi.
Pada tahun 2007 persoalan tersebut sudah mulai digulirkan, karena potensi kekayaan alam dan potensi wisata yang sangat menggiurkan sehingga menjadi rebutan.
Dengan di tandatanganinya berita acara kesepakatan kemarin, ada kemungkinan pengelolaan Gunung Ijen menjadi wewenang Kabupaten Bondowoso..
Kasus tersebut sempat menghilang beberapa tanpa kejelasan. Dan pembahasan permasalahan batas daerah kembali dimulai secara maraton selama 3 hari yaitu tanggal 26 – 28 November 2018. Hasilnya, ada beberapa subsegmen batas yang disepakati sampai pada 16 Juli 2019.
Sampai pada akhirnya pada 3 Juni 2021 Bupati Banyuwangi dengan sadar membubuhkan tanda tangan bersama tokoh lain yang hadir dalam acara tu sesuai berita acara tanggal 16 Juli 2019, Nomor : BA 44/BADH/VII/2019 yang ditanda tangani oleh Wakil Bupati Banyuwangi dengan Wakil Bupati Bondowoso, dan dituangkan dalam berita acara No : BA 35/BADII/VI/2021 tanggal 3 Juni 2021.
“Dengan hasil poin kesepakatan Pemkab Banyuwangi-Bondowoso lain sisi tepi bibir Kawah Ijen barat masuk kabupaten Bondowoso. Sedangkan sisi timurnya masuk wilayah Banyuwangi,” jelas Aris.