free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Manajemen PT PBS Alami Kurang Setor Sejak 2013 ke Pemkab Banyuwangi

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Dede Nana

07 - Jul - 2021, 03:06

Placeholder
Cahyanto, Plt Kepala BPKAD Kabupaten Banyuwangi

BANYUWANGITIMES - Managemen PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PT PBS) dalam catatan Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banyuwangi mengalami kurang bayar sejak awal mereka terkena kewajiban melakukan pembayaran sewa kapal dan setoran pendapatan dengan mengoperasikan dua kapal LCT Putri Sritanjung milik Pemkab Banyuwangi.

Menurut Cahyanto, Plt Kepala BPKAD Kabupaten Banyuwangi, kewajiban PT PBS setor ke Kas Daerah Pemkab Banyuwangi dengan mengoperasikan dua kapal yang layani penyeberangan Ketapang – Gilimanuk pada tahun  2012 nilainya Rp 1,8 miliar.

Baca Juga : LMI Tulungagung Temukan Adanya Dugaan Jual Beli Kursi dalam PPDB SMA/SMK Sederajat Tahun 2021

Selnjutnya 2013 malah turun menjadi sekitar Rp. 400 juta lebih sedikit. Kemudian pada tahun 2015 managemen PT PBS menyetorkan uang dengan jumlah yang lebih yaitu sebesar Rp 275 juta. Bahkan pada tahun 2016 malah kecil sekali hanya  Rp 100 juta. 

Pada saat itu managemen PT PBS mengembalikan satu kapal dalam kondisi rusak parah kepada Pemkab Banyuwangi.

“Kewajiban setor ke kas daerah ada kurang setor mulai tahun 2013 sampai dengan setoran  terakhir tahun 2016 pada saat kapal diserahkan yang kepada BPKAD Banyuwangi. Kami menindaklanjuti juga dengan mengirimkan surat tagihan pada tanggal 22 Desember 2016 agar menyelesaikan kurang bayarnya ke kantor kas daerah selaku pengelola pemilik kapal,” pungkas Cahyanto di kantornya, Senin (5/7/2021) kemarin.

Seperti diberitakan sebelumnya Naufal Badri, Ketua Panitia Khusus (Pansus) PT PBS DPRD Banyuwangi meminta Managemen PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PT PBS)  bertanggung jawab atas kasus mangkraknya satu Kapal LCT Putri Sritanjung yang saat ini sandar di Pantai Banyuwangi Beach Banyuwangi.

Baca Juga : Warga Bangkid Antusias Vaksin Covid-19

Menurut adik kandung Alm Samsul Hadi Bupati Banyuwangi  yang dipilih langsung oleh rakyat pasca Reformasi ada 5 rekomendasi dari Pansus DPRD Banyuwangi yang belum dilaksanakan oleh direktur perusahaan pelayaran yang melayani penyeberangan Ketapang – Gilimanuk PP sejak beberapa tahun lalu sampai dengan saat ini.

“Dalam perkembangannya enggak jelas semua. Tuntutan dewan kepada PT PBS kapal harus dikembalikan dalam  sempurna malah amburadul bahkan ada yang patah sehingga ini harus ada tindak lanjutnya. Penanggung jawab murni PT PBS adalah direktur bukan komisaris karena pada dasarnya komisaris ada pemegang modal dan maju tidak perusahaan adalah direktur,” pungkas Naufal.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Dede Nana