BLITARTIMES-Terminal Patria Kota Blitar memperketat pengawasan di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurta. Masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah diwajibkan memenuhi syarat-syarat sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Ya, Terminal Patria Kota Blitar menjadi salah satu atensi penerapan aturan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Bukan tanpa alasan, karena terminal terbesar di Kota Blitar ini kerap menjadi pintu masuk dan keluar penumpang atau wisatawan.
Baca Juga : PPKM Darurat, PT KAI Daop 9 Wajibkan Calon Penumpang Kantongi Surat Negatif Covid-19
Pemeriksaan menyasar para penumpang bus yang berhenti maupun berangkat di Terminal Patria dilakukan sangat ketat. Terutama penumpang yang menaiki bus antar kota antar provinsi atau AKAP. Hasilnya petugas masih mendapati penumpang yang tidak membawa surat kelengkapan ketika bepergian di daerah yang menerapkan PPKM Darurat.
“Kita benar-benar tegakkan aturan. Kalau tidak membawa surat syarat perjalanan kami tidak memberangkan bus yang bersangkutan," kata Arif Wahyudi, petugas di Terminal Patria.
Dikatakanya, pihaknya menerapkan aturan yang ketat sejak terbit surat dari kementerian perhubungan tersebut. Petugas bisa memberhentikan penumpang bus yang tidak melengkapi berkas persyaratan. Di antaranya seperti sertifikat vaksin hingga hasil tes swab.
“Kami sempat menemukan ada beberapa penumpang yang tidak melengkapi persyaratan tersebut. Dan kami minta mereka untuk melengkapi dulu persyaratan, baru setelah lengkap bisa berangkat," pungkasnya.
Baca Juga : Dukung Percepatan Vaksinasi Nasional, Stasiun Malang Sediakan Vaksinasi Covid-19 Gratis
Sekedar diketahui, Kota Blitar ditunjuk Pemerintah Pusat sebagai salah satu daerah yang menerapkan kebijakan PPKM Mikro Darurat. Kota Blitar masuk dalam asesmen situasi pandemi level 4.
Selain pengetatan di Terminal Patria, dua pintu masuk Kota Blitar mendapat perhatian khusus selama PPKM Darurat. Dua tempat itu masing-masing Stasiun Kereta Api Blitar dan Pusat Informasi Pariwisata dan Perdagangan (PIPP). Di PIPP bahkan petugas mendirikan pos. Posko ini menjadi pusat koordinasi selama masa pemberlakuan PPKM Darurat serta pelaksanaan tes acak.