free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Polisi Gunakan Keranda dan Pocong untuk Sosialisasi Bahaya Covid-19

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

06 - Jul - 2021, 19:25

Placeholder
Sosialisasi bahaya Covid-19 dengan menggunakan keranda mayat dan pocong oleh jajaran Polresta Malang Kota, Senin (5/7/2021) malam. (Foto: Tubagus Achmad/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Aksi teatrikal pocong dan keranda mayat menjadi pilihan aparat kepolisian untuk kampanye bahaya Covid-19. Keranda mayat dan pocong ini diajak berkeliaran Polresta Malang Kota di sejumlah tempat strategis Kota Malang, Senin (5/7/2021). Aksi teatrikal dimulai dari persimpangan Jalan KH. Agus Salim tepatnya berangkat di Pos Lalu Lintas, kemudian berlanjut ke kawasan Jalan Ijen dan ke wilayah warung-warung di sekitar Pasar Bareng. 

Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Yoppy Anggi Khrisna melalui Kanit Laka Lantas Polresta Malang Kota Iptu Saiful Ilmi mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi bahaya Covid-19 kepada masyarakat. 

Baca Juga : Vaksinasi Massal, Wali Kota Malang Optimis Capai Target di Akhir Agustus

"Mengapa kami bawa pocong dan keranda ? Karena sebagai gambaran dan contoh kepada masyarakat, bila tidak disiplin prokes Covid-19, maka jadinya akan seperti itu," ungkapnya kepada MalangTIMES.com. 

Sosialisasi ini juga sebagai sebuah perjuangan untuk pencegahan Covid-19. Maka dari itu lanjut Saiful jika nantinya masyarakat tidak patuh dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dapat berjatuhan korban. Sehingga digambarkan dengan aksi teatrikal keranda mayat dan pocong.

Nantinya sosialisasi bahaya Covid-19 dengan menggunakan keranda mayat dan pocong akan bertahap dilakukan di tempat-tempat keramaian lainnya. Untuk sementara ini diawali dari Jalan KH. Agus Salim dan Jalan Ijen. "Kami akan laksanakan edukasi ini secara rutin, setiap seminggu sekali di beberapa tempat," katanya. 

Terlebih lagi dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang digelar mulai tangg 3 Juli sampai 20 Juli 2021 nanti sosialisasi bahaya Covid-19 terus dilakukan. "Dalam PPKM Darurat, mobilitas masyarakat dikendalikan. Bila tidak berkepentingan, lebih baik di rumah saja," ujarnya.

Lebih lanjut, dalam PPKM Darurat juga diberlakukan pembatasan aktivitas berjualan. Para pedagang dipersilahkan berjualan hingga maksimal pukul 20.00 WIB dengan tidak menyediakan tempat untuk makan dan minum ditempat. 

Baca Juga : Polisi Amankan Penyebar Hoaks Kecelakaan akibat PJU Dipadamkan di Kota Malang ternyata Warga Kota Batu

"Bagi masyarakat yang berjualan, silahkan berjualan, namun masyarakat yang membeli tidak boleh makan di tempat dan harus dibawa pulang. Kita tidak melarang, namun kita membatasi masyarakat yang beli agar tidak lama-lama di lokasi," terangnya. 

Selain itu, Saiful beserta jajaran anggota Polresta Malang Kota yang lain dan dibantu oleh anggota TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan juga mensosialisasikan terkait vaksinasi. 

"Kita juga mengimbau kepada masyarakat agar bersedia melakukan vaksin untuk mencegah persebaran Covid-19. Vaksin yang digunakan telah dipastikan aman dan halal. Jadi masyarakat tidak perlu takut," pungkasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya