INDONESIATIMES - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengancam akan melakukan razia gudang-gudang perusahaan obat jika kelangkaan obat-obatan masih terjadi. Razia juga akan dilakukan jika masih ditemukan harga obat yang melebihi harga eceran tertinggi.
"Saya tekankan, apabila tiga hari ke depan kami masih mendapatkan harga-harga obat cukup tinggi atau terjadi kelangkaan, maka kami akan mengambil langkah-langkah tegas dengan merazia seluruh gudang-gudang mereka yang sudah kami identifikasikan keberadaannya," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (5/7/2021).
Baca Juga : Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 lewat Pedulilindungi.id
Luhut juga menyebut, sejak PPKM Darurat diterapkan, terjadi kelangkaan obat di berbagai tempat. Bersamaan dengan itu, lanjut Luhut, banyak perusahaan yang mengambil keuntungan sangat tinggi dari penjualan obat.
Ia lantas mencontohkan, harga Ivermectin belakangan mencapai puluhan ribu rupiah. Padahal, harga normalnya di bawah Rp 10.000.
Menyikapi hal tersebut, pemerintah telah menetapkan aturan harga eceran tertinggi obat-obatan yang digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19.
"Ini telah dibuat dan dihitung dengan cermat, pasti perusahaan itu tidak akan dirugikan, tapi jangan juga mengambil keuntungan dari kesulitan masyarakat," ujar Luhut.
Luhut yang merupakan Koordinator PPKM Darurat juga meminta Kapolri dan jajarannya untuk melakukan patroli terkait hal ini. Ia tidak ingin ada lagi kelangkaan obat atau pun penjualan obat melebihi harga eceran tertinggi.
"Jadi Kamis tidak boleh terjadi kelangkaan. Kita jangan diatur oleh orang-orang yang serakah, saya tekankan hal ini. Dan kita harus tindak tegas, kita sudah peringatkan dan tidak mendengarkan peringatan kita, kita akan tindak tegas," tegasnya.
Baca Juga : 2 Hari Pelaksanaan PPKM Darurat, Polres Malang Putar Balikkan 1112 Kendaraan
Untuk diketahui, PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali berlaku selama 3-20 Juli 2021. Kebijakan itu diumumkan Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
"PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," kata Jokowi.
PPKM Darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali.