JEMBERTIMES – Guna menindaklanjuti Isntruksi dari Kemendagri nomor 15 tahun 2021, Ratusan Personel gabungan dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP serta Satgas Covid-19, Sabtu (3/7/2021) malam melakukan patroli untuk pengetatan jam malam di kawasan kota Jember.
Tidak hanya pusat keramaian, kawasan kampus di Tegal Boto juga tidak luput dari sasaran petugas untuk melakukan patroli pengetatan jam malam selama PPKM Darurat. "Mulai Hari ini kami tingkatkan pelaksanaan patroli gabungan, untuk mengingatkan dan mengimbau masyarakat Jember bahwa PPKM Darurat telah diberlakukan, sesuai Intruksi dari Kemendagri," kata Kabagops Polres Jember Kompol Agus Supariono, S.S Sabtu malam.
Baca Juga : 10 Doa Iblis pun Dikabulkan Allah SWT, Apa Saja Itu?
Kabagops menjelaskan bahwa PPKM Darurat di Kabupaten Jember, salah satu poinnya adalah pembatasan mobilitas masyarakat pada jam malam hingga pukul 20.00 WIB. Selain itu patroli yustisi untuk pendisiplinan masyarakat dan cipkon kamtibmas bakal terus dilakukan di beberapa titik sentral mobilitas dan aktivitas warga Jember.
Jika petugas menemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker, maka diharapkan masyarakat wajib menggunakan masker, jika ditemukan ada warga yang makan di lokasi, diimbau untuk tidak makan di tempat. Sehingga nantinya tidak terjadi kerumunan.
Dari pantauan media ini, beberapa area yang menjadi sasaran patroli PPKM Darurat, di antaranya kawasan alun-alun serta menutup arus lalu lintas yang menuju kawasan tersebut, tidak hanya itu, daerah lain yang menjadi titik rawan kerumunan juga tidak luput dari patroli petugas gabungan.
Baca Juga : Polisi Akan Tindak Pelanggar PPKM Darurat di Tulungagung, Termasuk di Acara Hajatan
Di antaranya di kawasan double way pintu masuk Universitas Negeri Jember, cafe-cafe, warung, tempat hiburan serta pusat perbelanjaan. “Untuk malam ini kami lebih pada penindakan persuasif kepada warga yang melanggar, dan kami menghimbau agar warga mematuhi imbauan dari instruksi Kemendagri, semua ini demi keselamatan masyarakat itu sendiri,” pungkas Kabagops. (*)