BATUTIMES - Giliran Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko yang angkat bicara terkait adanya surat Sekda Kabupaten Malang yang ditanyakan MalangTimes.com.
Walau tak terlalu banyak tanggapan yang diberikannya, tapi semakin menegaskan bahwa surat Sekda Kabupaten Malang merupakan hal pertama Pemda menjadi fasilitator program partai politik di Malang Raya.
Baca Juga : Masjid di Kabupaten Malang Tidak Beroperasi Selama PPKM Darurat
"Saya baru tahu dan mendengar hal itu (Pemda jadi Fasilitator program parpol, red)," ucap Dewanti Rumpoko, saat ditemui di rumah dinas Wali Kota Batu, Jalan Panglima Sudirman, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu.
Istri Eddy Rumpoko ini melanjutkan, sepengetahuannya dan yang dipraktekkan di Pemkot Batu adalah pokir (pokok pikiran) anggota DPRD yang merupakan perwakilan parpol..
“Yang ada namanya pokir-pokir dari anggota dewan memang ada,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika selama ini anggota dewan memberikan pokir-pokirnya itu setelah terjun di masyarakat. Setelah terjun di masyarakat, mereka bisa menemukan pokir yang nantinya bakal menjadi pertimbangan untuk dibuat menjadi sebuah program.
Lewat program-program tersebut, baru bisa diwujudkan bersama Pemkot Batu untuk menyejahterakan masyarakat Kota Batu.
“Mereka punya program apa, temuannya terserah ketika di lapangan,” terangnya.
Baca Juga : Bisakah Pemda Fasilitasi Program Parpol, Ini Kata Humas Kota Malang
Dewanti juga kembali menegaskan, terkait surat Sekda Kabupaten Malang, di Pemkot Batu belum mendapati kejadian serupa. Selain itu hingga saat ini, menurutnya belum ada permintaan adanya terkait hal tersebut di Kota Batu.
Pernyataan Dewanti pun sejalan dengan apa yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Batu Nurrohman. Dirinya menyebut, sejauh ini Kota Batu cukup dewasa dalam hal penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga persoalan yang kini jadi polemik di Kabupaten Malang, belum terjadi.
"Parpol seharusnya tidak mengkooptasi pemerintahan yang sedang dipimpin kader parpolnya sekalipun," ucapnya.