BATUTIMES - Tempat karaoke New Samba di Jalan Panglima Sudirman Kota Batu tetap nekat buka pada hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Sabtu (3/7/2021) hari ini. Lalu, apa sikap Pemkot Batu?
Kepala Satpol PP Kota BatuMM. Nur Adhim menyatakan, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat, tempat karaoke seharusnya ditutup. Karena itu, Pemkot Batu siap menertibkan tempat karaoke yang masih buka.
Baca Juga : Jelang Pemberlakuan PPKM Darurat, Polsek Pasean Laksanakan Operasi Yustisi
“Kalau sesuai dengan aturan mendagri, karaoke harus tutup mulai 3-20 Juli 2021,” tandas Nur Adhim.
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko juga meminta Satpol PP untuk menindaklanjuti tempat karaoke yang masih buka itu. Namun, tindakan awal yang dilakukan adalah melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
“Kami akan melakukan pengecekan-pengecekan lagi untuk penertiban. Biar semuanya sesuai dengan keinginan,” ucap Dewanti. “Sekarang ini saya minta Satpol PP keliling untuk menertibkan itu karena aturan baru juga disosialisasikan. Meratakan aturan ini biar tahu semuanya,” tambahnya.
Dewanti mengakui, karena darurat, sosialisasi tidak ada. Artinya, karaoke yang masih buka tidak bisa dimaklumi lantaran sudah menjadi instruksi.
“Karena darurat, tidak ada sosialisasi. Ini hari pertama hal-hal yang belum diketahui itu walaupun sebetulnya tidak bisa dimaklumi karena instruksi, apa pun kita harus melalui proses,” kata politisi PDIP tersebut.
Baca Juga : Ini 3 Prioritas Penting Bupati Jember Selama PPKM Darurat
Saat iniSatpol PP Kota Batu melakukan patroli menyosialisasikan aturan PPKM Darurat. Jika setelah mendapatkan sosialisasi tetap bandel, akan ditutup. “Semua patroli lakukan sosialisasi dan eksekusi. Kemudian besok yang tidak tertib, ditutup,” ujar wali kota.