BANYUWANGITIMES - Puluhan lembaga yang tergabung dalam Aliansi Penyelamat Ijen (API) Banyuwangi meminta DPRD Banyuwangi menggunakan hak interpelasi kepada Bupati Banyuwangi terkait penandatanganan batas wilayah antara Banyuwangi dengan Pemerintah Bondowoso beberapa waktu lalu.
Menurut Sunandiantoro SH, permintaan itu untuk menindaklanjuti ramainya pemberitaan di media massa dan pergunjingan masyarakat Banyuwangi terkait penandatanganan berita acara kesepakatan garis batas kawah Ijen yang dilakukan Bupati Banyuwangi beserta pihak terkait pada 3 juni 2021. Surat yang dibuat oleh API kepada DPRD Banyuwangi juga ditembuskan kepada Bupati Banyuwangi.
Baca Juga : PPKM Darurat di Tulungagung, Wisata Tutup dan Hajatan hanya untuk 30 Orang Saja
Isi surat itu antara lain; menolak penandatanganan berita acara kesepakatan nomor 35/BAD II/VI/2021, 03 Juni 2021 tentang penarikan garis batas daerah Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timurm(Jatim) pada subsegmen Kawah Ijen..
Selanjutnya API mendesak DPRD Kabupaten Banyuwangi untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara profesional sesuai dengan amanat peraturan perundang undangan
Kemudian mendesak anggota DPRD Banyuwangi untuk menggunakan hak interplasi dalam rangka meminta keterangan kepada Pemkab Banyuwangi terkait dengan berita acara kesepakatan nomor 35/BAD II/VI/2021 tertanggal 03 juni 2021 yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sunandiantoro menuturkan pihaknya mendesak DPRD Banyuwangi secara bersama sama menyatakan sikap penolakan terhadap berita acara kesepakatan dengan nomor nomor 35/BAD II/VI/2021 tertanggal 03 juni 2021 tentang penarikan garis batas antara Banyuwangi dan Bondowoso pada subsegmen Kawah Ijen.
“Kami mendesak DPRD Banyuwangi untuk memerintahkan Bupati Banyuwangi melaporkan ke kepolisian dan menginformasikan hasilnya kepada masyarakat atas tindakan pihak pihak yang melakukan pemaksaan dan penekanan pada saat penandatangangan surat kesepakatan berita acara,” tegasnya.
Selanjutnya sebagaimana yang tertuang dalam surat bupati banyuwangi nomor 135/969/429.012/2021 tertanggal 3 juni 2021, pada poin 5 yang pokoknya menyebutkan "Terjadi pemaksaan dan penekanan penandatanganan berita acara dimaksud dengan mengaburkan alat bukti sebagaimana huruf 4" sehingga tidak terkesan hal tersebut hanyalah alasan mengada ada yang dibuat oleh Bupati Banyuwangi.