free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Iduladha saat PPKM Darurat, Kemenag Kota Malang Tunggu Petunjuk Pusat

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

03 - Jul - 2021, 02:41

Placeholder
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang Muhtar Hazawawi saat ditemui awak, Kamis (6/5/2021). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Pelaksanaan Hari Raya Iduladha pada tahun 2021 ini berbarengan dengan pelaksanaan program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yakni di tanggal 20 Juli 2021. 

Namun, untuk kesiapan pelaksanaan salat dan penyembelihan hewan kurban di momen Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah atau yang bertepatan pada tahun 2021 ini, Kementerian Agama RI masih belum mengeluarkan surat edaran terbaru. 

Baca Juga : Kabupaten Blitar Siap Terapkan PPKM Darurat

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI Kota Malang Muhtar Hazawawi mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang dalam proses menunggu surat edaran terbaru dari Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas terkait penyesuaian pelaksanaan Salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban di tengah penerapan PPKM Darurat. 

"Untuk pelaksanaan Iduladha menunggu perkembangan terbaru mungkin dalam waktu dekat ini akan muncul dari surat edaran dari Menteri Agama yang menyesuaikan dengan PPKM Darurat," ungkapnya kepada MalangTIMES.com, Jumat (2/7/2021) melalui saluran telepon. 

Pada momen perayaan Iduladha 1441 Hijriah agau pada tahun 2020 lalu, kata Muhtar memang diatur mengenai pelaksanaan Salat Iduladha serta teknis protokol penyembelihan hewan kurban. 

Seperti contohnya jika suatu wilayah berada di wilayah zona hijau, diperbolehkan untuk melaksanaan Salat Iduladha dan melakukan penyembelihan hewan kurban. Sebaliknya, jika suatu wilayah termasuk dalam zona merah tidak diperkenankan untuk menggelar Salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban. 

Tetapi, Muhtar menegaskan bahwa terkait pernyataan tersebut merupakan kebijakan-kebijakan pada perayaan Iduladha tahun lalu. Untuk tahun 2021 ini pihaknya masih menunggu kebijakan terbaru dari Kementerian Agama RI. 

"Jadi paling pas bahwa untuk surat edaran Menteri Agama ini masih ditunggu. Tapi dari surat edaran Menteri Agama nanti tentu sepakat dengan PPKM Darurat. Tidak mungkin Menteri Agama melawan kebijakan Pak Presiden. Mesti jadi satu dan menyesuaikan," terangnya. 

Baca Juga : Hanya karena Batuk, Warga Jember Tebas Leher Tetangganya Pakai Celurit hingga Terkapar

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan koordinasi terbatas dengan para ulama dan pimpinan di Pemerintahan Kota Malang terkait persiapan pelaksanaan Salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban. "Kami sudah koordinasi dengan ulama dan umaro Kota Malang di berbagai pertemuan itu mendukung program pemerintah. Koordinasinya sudah," ujarnya. 

Pihaknya juga meyakini, dalam waktu dekat akan segera dikeluarkan surat edaran Menteri Agama RI yang mengatur terkait teknis pelaksanaan Salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban ditengah berjalannya program PPKM Darurat yang berlangsung mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021. 

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji menanggapi terkait perayaan Iduladha yang berbarengan dengan pelaksanaan PPKM Darurat, pihaknya masih belum dapat memberikan jawaban detail.

"Hal-hal yang demikian belum bisa memberikan klarifikasi. Karena itu nanti akan diputuskan tiga kepala daerah. Tentu tadi yang dari pusat apa, ya itu yang diikuti," pungkasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya