MALANGTIMES - Selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dilakukan mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 di Jawa-Bali, akan diberlakukan penyekatan.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasdam V/Brawijaya Brigjen TNI Agus Setiawan ketika usai memberikan pengarahan kepada jajaran anggota lintas instansi yang turut serta bergabung dalam kegiatan apel persiapan pasukan penerapan PPKM Darurat di wilayah Malang Raya.
Baca Juga : PPKM Darurat, Begini Respon dan Harapan APPBI Malang Raya
"Tetap akan kita laksanakan (penyekatan, red). Ini diindikasikan dan ditandai dengan penambahan pasukan, dari unsur TNI, Polri dan dibantu oleh Satpol PP dari Pemda (pemerintah daerah, red)," ungkapnya kepada MalangTIMES.com, Jumat (2/7/2021).
Pejabat tinggi Kodam V/Brawijaya dengan bintang satu di pundaknya ini juga menyampaikan perihal penyekatan tidak akan diberlakukan secara masif seperti beberapa waktu lalu. Melainkan harus melalui kesepakatan antar kepala di dalam suatu wilayah.
"Penyekatan ini tentunya tidak secara masif, seperti beberapa waktu lalu. Seperti di Malang Raya ini, ada kesepakatan antara Wali Kota Malang, Wali Kota Batu, dan Bupati Malang. Ini akan menyekat dari daerah ke daerah," terangnya.
Dari daerah ke daerah diberlakukan penyekatan yang dimaksud yakni dari wilayah kota ke kabupaten maupun sebaliknya. Selain itu kata Agus bahwa juga bakal dilakukan penutupan dan pemeriksaan terhadap masyarakat yang melintas.
"Penyekatan ini akan dilaksanakan dan penebalan pasukan akan kita tambah. Baik dari TNI, ini akan kita libatkan dari AL dan AU," tuturnya.
Agus menegaskan bahwa kebijakan penyekatan, penutupan dan pemeriksaan di dalam progam PPKM Darurat selama 14 hari tersebut akan secara masif dan serius bakal dilakukan oleh jajaran aparat dan pemerintah daerah terkait di wilayahnya masing-masing.
Hal itu dilakukan oleh seluruh jajaran dan semua elemen masyarakat agar di program PPKM Darurat angka penyebaran Covid-19 semakin menurun.
Baca Juga : Kabar Nakes Positif Covid Tetap Diminta Bekerja Bikin Heboh, Warganet: Puskesmas Mana Itu?
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji menyebutkan bahwa untuk penerapan pembatasan di tiap-tiap perbatasan Kota Malang akan mempertimbangkan kearifan lokal di wilayah tersebut. Mengingat Kota Malang memiliki wilayah dengan lima kecamatan, yakni Kecamatan Lowokwaru, Blimbing, Klojen, Kedungkandang dan Sukun.
"Itu (pembatasan perbatasan, red) nanti kearifan lokal itu bagaimana supaya optimalisasi PPKM mikro darurat bisa dilaksanakan dengan baik," tutunya.
Kearifan lokal dari setiap wilayah akan masuk dalam pengambilan sikap dari konsep peraturan mengenai PPKM Darurat yang nantinya akan tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota Malang Sutiaji.
"Kalau misal kerja, kerjanya kerja apa, ketentuan-ketentuanya nanti harus jelas. Kalau misal media tentunya ya monggo. Tetapi kalau tidak ada kegiatan bagaimana mau memberitakan," pungkasnya.