free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

PPKM Darurat, Begini Respon dan Harapan APPBI Malang Raya

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

02 - Jul - 2021, 23:08

Placeholder
Pusat perbelanjaan (doc MalangTIMES)

MALANGTIMES - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali, berlaku mulai tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Dalam PPKM ini sejumlah aturan tercantum salah satunya adalah tutupnya pusat perbelanjaan selama masa pemberlakuan PPKM Darurat Kota Malang.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Malang Raya, Suwanto mengakui tak sepenuhnya setuju. Pihaknya cukup merasa keberatan atas keputusan tersebut. Sebab, saat ini, sisi perekonomian sudah mulai kembali bergeliat.

Baca Juga : Abhimanyu Mishra, GM Termuda Sepanjang Sejarah Catur Dunia, Usianya Baru 12 Tahun

"Sebenarnya kami sudah bersikap, bahkan dari APPBI pusat juga bersikap bahwa sebenarnya kami keberatan. Apapun itu kami sudah mulai jalan, secara ekonomi juga sudah mulai produktif, traffic juga sudah mulai bertumbuh," jelasnya. 

Kendati demikian, Suwanto memahami maksud dari pemerintah. Keputusan yang diambil tentunya telah melalui berbagai pertimbangan. 
Sehingga, dengan begitu, mau tak mau semua pihak harus mengikuti dan menjalankan kebijakan pemerintah tersebut. 

"Mau gak mau, senang gak senang, harus kita jalankan. Meskipun bagi kami itu berat, karena bagi kami itu akan banyak efisiensi," ungkapnya, Jumat (2/7/2021).

Lebih lanjut dijelaskan, pihaknya berharap jika nantinya operasional mal paling tidak bisa berjalan hingga pukul 20.00 wib dan tidak harus untuk tutup total. Tentunya dalam operasional juga dilaksanakan penerapan protokol kesehatan yang diperketat. 

"Kalau kami harapannya tutup jam 20.00 wib. Kalau tutup sama sekali, kami juga bingung income dari mana lagi harus kami dapatkan, sementara sampai sekarang belum ada kejelasan, kami ada pembebasan pajak atau dapat subsidi. Kalau kami dapat subsidi, saya rasa jauh lebih ringan," bebernya.

Baca Juga : Kabar Nakes Positif Covid Tetap Diminta Bekerja Bikin Heboh, Warganet: Puskesmas Mana Itu?

Untuk itu, saat ini, pihaknya masih menunggu adanya Peraturan Walikota (Perwali). Sebab Perwali tersebut dibutuhkan guna sebagai dasar penginformasian kepada tenant, sehingga harus segera dikeluarkan. 

Untuk sementara, saat ini pihaknya masih mengacu pada pusat dan masih menunggu  turunan dari perwali. Masing-masing daerah dalam penerapannya tentu terdapat sedikit improvisasi karena melihat kondisi daerah yang berbeda-beda.


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni