free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Aniaya Mantan Istri, Laki-laki 40 Tahun Ngandang di Polsek

Penulis : Bambang Setioko - Editor : Dede Nana

02 - Jul - 2021, 00:51

Placeholder
Tersangka berikut barang bukti ketika diamankan di Mapolsek Plosoklaten. (Foto: Ist)

KEDIRITIMES - Yeni Tri Wibowo warga Desa Kawedusan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri diamankan petugas Buser Reskrim Polsek Ploskaten.  Pria berusia 40 tahun itu diamankan lantaran telah melakukan tindak pidana perampasan dan perbuatan tidak menyenangkan kepada Ima Farida (37) mantan istrinya.

Kejadian ini berawal, pada saat korban pulang berpergian dari Blitar. Setiba di rumah, korban didatangi oleh pelaku. Tanpa basa-basi pelaku langsung menyeret korban.

Baca Juga : Hari Bhayangkara ke-75, Polresta Malang Kota Fokus Percepatan Penanganan Covid-19

"Korban kaget saat didatangi pelaku yang tiba-tiba marah," ucap Kasi Humas Polsek Ploskaten Aipda Mayanto Fajar, Kamis (1/7/2021).

Pelaku menyeret korban ke warung. Keduanya terlibat cekcok. Pelaku dengan tiba-tiba merebut tas korban yang sedang dibawa. Terjadilah proses tarik menarik antara korban dan tersangka. Hingga akhirnya tersangka berhasil mengambil tas milik korban. Tak selesai di sana, tersangka kemudian merampas Hp milik korban di dalam tas yang direbut. Setelah berhasil mengambil Hp, tersangka kemudian membanting dan merusaknya.

"Setelah puas melampiaskan kemarahannya, tersangka kemudian pergi meninggalkan korban," terang  Mayanto.

Tak terima diiperlakukan seperti itu, korban melapor ke pihak kepolisian. Tidak lama kemudian pelaku berhasil diamankan oleh petugas.

Pelaku nekat melakukan perbuatan tersebut terhadap mantan istrinya lantaran cemburu. Pelaku ini masih suka dengan mantan istrinya.

"Aksinya ini dilakukan atas rasa kecemburuan kepada korban," tutur Mayanto.

Baca Juga : Dari Band Pengiring hingga Primadona di Masanya

Dihadapan petugas saat diinterogasi ia mengaku cemburu dengan korban yang punya pasangan orang lain. Pelaku diketahui sudah resmi bercerai dengan istrinya satu tahun lalu.

Korban diduga pergi dan mencampakkan anak pelaku karena sedang dekat dengan seseorang. Hal ini kemudian yang membuat marah pelaku memuncak dan menganiaya korban.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 406 ayat 1 dengan ancaman hukuman mencapai 1 tahun penjara," tutupnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bambang Setioko

Editor

Dede Nana