SURABAYATIMES - Penguburan di pemakaman khusus Covid-19 menjadi sorotan sejumlah legislator DPRD Surabaya. Anggota Komisi A DPRD Surabaya Camelia Habibah mengatakan, Pemkot Surabaya selayaknya meninjau ulang kebijakan yang diatur dalam peraturan Wali Kota tersebut.
"Pemakaman jenazah yang terpapar Covid-19 sebaiknya dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU), namun tetap dilakukan dengan protokol kesehatan ketat. Mulai dari prosesi pemandian jenazahnya, sampai petugas pemakaman harus mengenakan APD. Dan yang penting tidak ada penolakan dari warga," ujarnya.
Baca Juga : 16 Ribu Anak di Kota Batu Menanti Vaksinasi Covid-19
Habibah menjelaskan penguburan di kompleks pemakaman Covid-19 Keputih meresahkan keluarga duka, karena dikucilkan warga sekitar. Sehingga memicu turunnya imun tubuh.
“Pemkot Surabaya bisa menyontoh Sidoarjo atau Gresik yang mengubur jenazah Covid-19 di TPU,” imbuhnya.
Sementara itu anggota Komisi A lainnya Imam Syafi'i menambahkan, akibat kebijakan pemakaman pasien Covid-19, tidak sedikit warga yang enggan berobat kerumah sakit.
"Mereka takut kalau meninggal dunia nantinya akan dimakamkan di pemakaman khusus, yang jauh dari keluarga. Ini kan tidak baik, harusnya kalau sakit dirawat di rumah sakit," ungkapnya.
Baca Juga : Rock Menggeliat, Nama Sekolah Jadi Grup Band
Selain itu menurut Imam kebijakan tersebut kurang tepat ditinjau dari sisi sosio kultural masyarakat. "Biasanya warga sebelum meninggal berwasiat ingin dimakamkan di mana, misalnya dekat dengan keluarganya. Malah seperti ini keluarga duka sulit memenuhi wasiat tersebut," terang Imam.
Karenanya Imam mendukung jika kebijakan penguburan jenazah Covid-19 di makam khusus Covid-19 ditinjau ulang oleh Pemkot Surabaya (ADV).