free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Parkir Tanpa Izin di Tulungagung Bisa Dibubarkan, Ini Sebabnya

Penulis : Anang Basso - Editor : Dede Nana

30 - Jun - 2021, 18:55

Placeholder
Parkir dadakan yang selalu terjadi di even kegiatan tertentu / Foto : Anang Basso / Tulungagung TIMES

TULUNGAGUNGTIMES - Selain tidak mewajibkan membayar parkir yang sudah berlangganan, Dinas Perhubungan Tulungagung juga mengharuskan agar penyelenggara parkir khusus insidental mengurus izin. 

Parkir insidental ini adalah parkir yang diselenggarakan dalam event atau kegiatan tertentu dan dikenakan biaya saat kendaraan menggunakan jasanya.

Baca Juga : Siap Saingi Google Ads, Erick Thohir Luncurkan Platform Periklanan Digital Tadex

"Jadi jika ada even tertentu entah karang taruna atau kelompok lain yang menyelenggarakan parkir, maka harus harus mengurus izin dan kita akan berikan aturan berupa Perda dan lainnya terkait aturannya," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung Galih Nusantoro pada awak media, Selasa (29/6/2021) kemarin.

Jika tidak memenuhi ketentuan itu, Parkir liar dapat dibubarkan. Apalagi, jika petugas parkir diketahui menarik biaya yang dianggap memberatkan pengguna. "Bisa dibubarkan jika biaya melebihi ketentuan dan juga jika ada keluhan warga," ujarnya.

Bukan hanya parkir, Galih menegaskan, jika ada orang meminta uang pada orang lain dengan memaksa maka bisa masuk kategori pungutan liar (pungli). "Bisa kena pungli, siapapun jika minta uang dengan memaksa," jelasnya.

Kepala Dinas Perhubungan ini juga memastikan, para juru parkir atau jukir yang berseragam dari dinas wajib memberikan pelayanan perparkiran.

Dalam berita sebelumnya, Galih juga menyampaikan pada masyarakat khususnya pengguna layanan parkir jika pihaknya tidak mengharuskan membayar ke petugas apabila plat Nopol kendaraannya masuk area Tulungagung.

"Kendaraan roda dua, roda empat dan diatas roda empat berplat nomor polisi Tulungagung yang menggunakan fasilitas parkir badan jalan di wilayah Tulungagung, tidak memiliki kewajiban untuk memberikan atau membayar uang parkir kepada juru parkir yang bertugas," kata Galih.

Pihaknya memastikan jika kendaraan berplat nomor polisi Tulungagung sudah membayar parkir langganan setiap tahun atau pajak ke pemerintah Kabupaten saat melakukan heregristrasi tahunan.

Baca Juga : Air Tawar Banjiri Laut yang Dibelah Nabi Musa

"Untuk kendaraan berplat nomor polisi luar kota, para juru parkir yang bertugas wajib menarik uang parkirnya," jelasnya.

Meski tidak ada kewajiban membayar parkir di tempat umum, jika ada masyarakat yang memang dengan ikhlas dan sukarela memberikan uang pada para jukir, Dishub Tulungagung tidak melarangnya.

"Kalau pemilik kendaraan, ingin memberikan uang parkir kepada juru parkir tanpa paksaan, tidak masalah," jelasnya.

Parkir berlangganan yang selama ini berjalan diatur atas dasar Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung Nomor 188.4/100/108/2018, tentang Visi, Misi, Motto, Maklumat Pelayanan Dan Slogan Pada UPTD PERPARKIRAN Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Dede Nana