free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Angka Perkawinan Dini di Tuban Meroket, Tim Bakorwil Turun Tangan

Penulis : Ahmad Istihar - Editor : Dede Nana

30 - Jun - 2021, 18:38

Placeholder
Tim Monitoring dan Monev Bakorwil Bojonegoro saat berkunjung ke kantor Kemenag Tuban (Foto Kemenag /Jatim TIMES)

TUBANTIMES - Jumlah Perkawinan Usia Anak (PUA) meningkat di Kabupaten Tuban. Kondisi ini pula yang membuat  tim monitoring dan evaluasi Bakorwil Bojonegoro lakukan tinjauan di Kantor Kementerian Agama.

Dalam tinjauan itu hadir Dinas Sosial P3A Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tuban Anfujatin didampingi Kasi Pengembangan dan Perlindungan Anak Santi Wijayanti dan Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban Mashari.

Baca Juga : Buat Rasulullah Kagum, Malaikat Ini Mampu Menghitung Tetesan Air Hujan

Monitoring bertujuan audensi perihal perkembangan program dan usaha Pemerintah Kabupaten Tuban, untuk menekan atau mencegah PUA. Pasalnya, di masa pandemi Covid-19, Kabupaten Tuban kasus PUA terus meningkat. 

"Monev ini dipicu dari tingginya pernikahan di bawah umur yang terjadi di kabupaten Tuban," ujar Ketua Tim Bakorwil Bojonegoro Eko Wahyu, Rabu (30/6/2021).

Lanjutnya, dalam menindak lanjuti SE Gubernur No 474.14/810/109.5/2021 Januari 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak di wilayah kabupaten /kota Jawa Timur mendapat prioritas perhatian Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. 

Sebab itu, tim pemerintah dari utusan Pemprov Jatim dan Gubernur Khofifah  turun ke lapangan untuk monitoring dan evaluasi ketiga instansi perihal PUA, yakni Kemenag, Pengadilan Agama dan Dinas Sosial. 

"Diharapkan nanti ada kesepakatan kerja sama antar instansi, kemudian draf dikirim ke Bakorwil," lanjutnya.

Sementara Kasi Bimas Islam Mashari, sangat setuju adanya monitoring dan evaluasi gampangnya kepengurusan surat PUA di Kabupaten Tuban.

"Hasil ini akan segera ada tindak lanjut dengan dibentuk tim dinas-dinas terkait yang di SK kan oleh bupati agar penekanan pernikahan usia dini di kabupaten Tuban dapat dicegah dan memang cukup tinggi," kata Mashari.

Baca Juga : Tahun 2021 Stunting di Kota Batu Turun Jadi 14,5 Persen

Di kesempatan sama Dinsos P3A mengusulkan adanya pendekatan terhadap orang tua, utamanya masyarakat ekonomi menengah ke bawah untuk tidak menikahkan anaknya di usia muda. Selain itu, adanya pendekatan agama kepada remaja-remaja dan sosialisasi terkait kesehatan reproduksi.

"Seandainya bisa kami didukung dengan dana, kami ingin semua sekolah dapat kami masuki untuk penyuluhan kesehatan reproduksi. Karena biasanya juga anak remaja belum memahami kalau melakukan hubungan dengan lawan jenis akan berdampak kehamilan dan sangat berisiko," ujar Kabid P3A Tuban Anfujatin.

Ia juga mengusulkan adanya perhatian terhadap anak yang sudah terlanjur menikah dapat dibekali keterampilan agar mereka membuka usaha, dengan asumsi ekonomi keluarga baik tentu akan menekan angka perceraian.

Sementara data Kantor Kemenag Tuban sepanjang tahun 2019-2020 Perkawinan Usia Anak di Kabupaten Tuban tercatat sekitar 808 kasus. Dengan rincian 101 laki-laki dan 707 perempuan 707 kasus. Tingginya angka itu menjadikan berseberangan dengan regulasi perkawinan Nomor 16 tahun 2019, di mana disyaratkan seorang pasangan pengantin baik laki-aki dan perempuan batas minimal menikah usia 19 tahun. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ahmad Istihar

Editor

Dede Nana