MALANGTIMES - Keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 di Kabupaten Malang saat ini telah mencapai 90 persen. Hal tersebut menguatkan bahwa lonjakan Covid-19 di kabupaten terbesar kedua di Jawa Timur tersebut juga cukup tinggi.
“Keterisian rumah sakit (rujukan covid-19, red) saat ini sudah 90 persen,” ucap Bupati Malang Sanusi, Selasa (29/6/2021) saat dijumpai di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Optimalkan Penanganan Covid-19, DPRD Kota Blitar Dorong Eksekutif Manfaatkan Dana Silpa
Dengan adanya varian baru Covid-19 Delta dan keterisian rumah sakit mencapai 90 persen, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan melakukan penyekatan mulai dari desa.
“Dengan adanya varian baru Covid-19 ya dengan penyekatan secara ketat. Kemarin saya sudah katakan kepada 378 kepala desa dan 12 lurah. Arahannya untuk memperketat penyekatan itu,” ungkap Sanusi.
Disinggung lebih detail bagaimana proses penyekatan yang akan diterapkan di Kabupaten Malang, Sanusi menyebut bahwa akan ada tes antigen bagi warga yang keluar masuk Kabupaten Malang. Namun hal itu juga masih terus dalam pembahasan. Sebab, di lingkar Kabupaten Malang juga terdapat Kota Malang dan Kota Batu.
“Nanti orang datang dan keluar akan di swab antigen, nanti dibantu dengan Dinkes,” ucapnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Malang Kompol Hegy Renanta Koswara mengatakan, rencananya pemerintah daerah (Pemda) akan melakukan pengetatan PPKM Mikro. Hal itu agar masyarakat dapat lebih patuh dalam menerapkan protokol kesehatan.
“PPKM Mikro sementara ini terus kami galakkan. Seluruhnya Forkopimda mengupayakan masalah prokes ini,” kata Hegy.
Baca Juga : Kemenko Perekonomian: 2021 Tak Ada Progres, Izin KEK Singosari Dicabut, Ini Kata Bupati Sanusi
Selain itu, Hegy menjelaskan bahwa pihaknya tetap memberlakukan satu desa satu bhabinkamtibmas sebagai tonggak penyampaian informasi. Dalam hal ini terkait bagaimana masalah prokes, treatment, ataupun vaksinasi yang saat ini sedang digalakkan.
“Jadi mereka (bhabinkamtibmas) bersama pilar lain yakni TNI dan pemerintahan harus memberikan banyak informasi terkait itu kepada masyarakat yang ada,” ungkap Hegy.
Disinggung lebih detail tentang rencana proses keberlangsungan PPKM Mikro, Hegy menjelaskan bahwa nantinya tetap akan ada operasi yustisi untuk menertibkan masyarakat. Namun polisi berpangkat melati satu di pundaknya ini mengaku bahwa sanksi merupakan opsi terakhir yang diharapkan mampu membuat efek jera bagi masyarakat.
“Operasi yustisi terus, di mana sanksi atau perbuatan yang sangat terakhir yang akan dilakukan. Harapannya kami bisa memberikan peringatan kepada masyarakat terkait efek jeranya. Jika masih diperingatkan tapi masih bandel, terpaksa kami berikan sanksi denda ataupun sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.