free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Sudah Parkir Berlangganan, Dishub Kabupaten Tulungagung: Tak Ada Kewajiban Napol Dalam Kota Bayar Parkir Lagi

Penulis : Anang Basso - Editor : Dede Nana

30 - Jun - 2021, 02:55

Placeholder
Ilustrasi, net

TULUNGAGUNGTIMES - Keluhan bayar setelah melunasi parkir berlangganan di Tulungagung sering disiarkan masyarakat, termasuk netizen. Hal ini membuat Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung menanggapi keluhan itu.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung Galih Nusantoro mengatakan, kendaraan berplat nomor polisi Tulungagung tidak wajib memberikan uang parkir kepada juru parkir. Alasannya, pembayaran parkir berlangganan sudah masuk dalam pajak parkir tahunan.

Baca Juga : Antisipasi Wabah Antraks, Pemkot Blitar Akan Beri Vaksinasi Ribuan Sapi

"Kendaraan roda dua, roda empat dan di atas roda empat berplat nomor polisi Tulungagung yang menggunakan fasilitas parkir badan jalan di wilayah Tulungagung, tidak memiliki kewajiban untuk memberikan atau membayar uang parkir kepada juru parkir yang bertugas," kata Galih, Selasa (29/6/2021).

Pihaknya memastikan jika kendaraan berplat nomor polisi Tulungagung sudah membayar parkir langganan setiap tahun atau pajak ke pemerintah Kabupaten saat melakukan heregristrasi tahunan.

"Untuk kendaraan berplat nomor polisi luar kota, para juru parkir yang bertugas wajib menarik uang parkirnya," jelasnya.

Meski tidak ada kewajiban membayar parkir di tempat umum, jika ada masyarakat yang memang dengan ikhlas dan sukarela memberikan uang pada para jukir, Dishub Kabupaten Tulungagung tidak melarangnya.

"Kalau pemilik kendaraan ingin memberikan uang parkir kepada juru parkir tanpa paksaan, tidak masalah," jelasnya.

Baca Juga : Dukun Masih Jadi Pilihan Masyarakat Tulungagung dalam Memilih Faskes pada Pendataan SDGs Desa

Parkir berlangganan yang selama ini berjalan diatur atas dasar Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung Nomor 188.4/100/108/2018, tentang Visi, Misi, Motto, Maklumat Pelayanan dan Slogan Pada UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung.

Dikutip dari laman dishub.tulungagung.go.id parkir berlangganan ini untuk mengefektifkan dan mengefisiensikan penerimaan parkir di tepi jalan umum serta guna mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien di wilayah Kabupaten Tulungagung, di bidang layanan perparkiran melalui ketersediaan sarana dan prasarana perparkiran dengan penunjangnya yang memadai diharapkan dapat mewujudkan kenyamanan berlalu lintas dengan mentaati peraturan yang berlaku.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Dede Nana