free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Wali Kota Blitar Sampaikan Penjelasan Ranperda RPJMD 2021-2026 di Paripurna DPRD

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

29 - Jun - 2021, 20:32

Placeholder
Wali Kota Blitar Santoso hadir dalam rapat paripurna DPRD.(Foto : Aunur Rofiq/BlitarTIMES)

BLITARTIMES - Wali Kota Blitar Santoso menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar dengan agenda penjelasan atas  Ranperda tentang  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Blitar tahun 2021-2026, Selasa (29/6/2021). Dalam paripurna ini, Santoso secara langsung menyampaikan penjelasan Ranperda RPJMD kepada kalangan wakil rakyat.

"Dalam rangka penetapan Ranperda RPJMD, saya sudah menyampaikan penjelasan tentang arah pembangunan Kota Blitar lima tahun mendatang. Mudah-mudahan bisa segera dibahas bersama. Nanti setelah pembahasan selesai akan dilaksanakan peripurna lagi dengan agenda penetapan ranperda menjadi perda,” kata Santoso.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Tinggi, Kota Malang Bakal Tambah Safe House

Santoso menambahkan, RPJMD Kota Blitar tahun 2021-2026 menekankan visi dan misi wali kota dan wakil wali kota Blitar sebagaimana yang disampaikan dalam musrenbang. RPJMD merupakan sebuah dokumen perencanaan yang sangat strategis dan sangat menentukan arah pembangunan daerah di Kota Blitar sampai 2026 mendatang.

“RPJMD 2021-2026 fokus ke program-program inovatif dan menjadi prioritas yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat. Program-program yang tertuang dalam RPJMD adalah program bersama. Artinya, program seluruh warga Kota Blitar,” ucap orang nomor satu di Kota Blitar itu.

Menurut Santoso, dokumen yang disusun dalam RPJMD ini selaras dan sinergi dengan rancangan di atasnya. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 mengamanatkan bahwa RPJMD dalam rangka pembangunan sebagai bagian dalam satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional. RPJMD harus selaras dengan dokumen perencanaan lainnya, khususnya RPJMD provinsi dan RPJMN. Serta selaras dengan Perda Nomor 11 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Blitar.

“Dalam forum rapat paripurna ini, semua kita jabarkan. Nantinya penjabaran ini  akan dibahas pansus dan selanjutnya   akan ditetapkan sebagai perda," tukasnya.

Baca Juga : Musim Kemarau Basah, Begini Penjelasan BMKG Kalianget Sumenep

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Blitar dr Syahrul Alim mengatakan, setelah paripurna hari ini, DPRD melalui pansus langsung melakukan pembahasan Ranperda RPJMD. Selanjutnya DPRD akan kembali menggelar rapat paripurna sampai dengan paripurna penetapan.

"Yang dijelaskan tadi kan secara menyeluruh. Nanti detailnya akan dibahas. Setelah itu akan ada rangkaian paripurna lagi hingga paripurna penetapan,” pungkas Syahrul.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy