free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Terkait Perpindahan Status Pajak PT BSI, LSM Rejowangi Banyuwangi Sebut Ada Dugaan Kongkalingkong

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Pipit Anggraeni

27 - Jun - 2021, 23:52

Placeholder
H M Eko Sukartono, Ketua LSM Rejowangi Banyuwangi Nurhadi Banyuwangi Jatim TIMES

BANYUWANGITIMES-Menyikapi gonjang-ganjing pemindahan objek pajak PT Bumisuksesindo (PT BSI) dari KPP Pratama Banyuwangi ke KPP Madya Malang, LSM Rejowangi Banyuwangi mensinyalir ada dugaan kongkalikong antara KPP Pratama Banyuwangi, KPP Madya Malang dan PT Bumisuksesindo (PT BSI).

Ketua LSM Rejowangi Banyuwangi H M Eko Sukartono mengatakan, mengutip pemberitaan harian lokal pada tahun 2019 lalu, proses pemindahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PT BSI dari KPP Setia Budi, Jakarta Selatan (Jaksel) merupakan gagasan brilian dan membutuhkan kerja cerdas Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas untuk melakukan lobi dengan PT BSI, KPP Pratama Banyuwangi dan Menteri Keuangan RI, dan butuh waktu bertahun-tahun.

Baca Juga : Menteri Pertanian Bakal Kunjungi Papua, Pertimbangkan Tanam Kacang-Kedelai Unggulan Hasil Penelitian IP2TP Muneng

“Kami menjadi heran dan bertanya-tanya setelah membaca berita online ‘Obyek Pajak PT BSI Pindah Ke Malang Bupati Banyuwangi Belum Tahu’. Bahkan, Kepala BPKAD Banyuwangi yang kantornya berseberangan dengan kantor KPP Pratama baru mengetahui setelah didatangi wartawan. Kenyataan yang cukup ironi dan kami akan mencoba terus menelusuri akar masalahnya dimana?," tegas alumni Fakultas Pertanian Universitas Jember itu.

Dalam berita harian tersebut, lanjutnya, juga sangat jelas pernyataan Kepala KPP Pratama Banyuwangi Yunus Darmono, proses pemindahan NPWP Banyuwangi membutuhkan waktu bertahun-tahun. 

“Sebab prosesnya memang tidak bisa dipaksakan dan harus menjadi inisiatif sendiri bagi wajib pajak (WP),” lanjut ayah tiga anak tersebut.

H Eko menuturkan, kasus tersebut tidak akan terjadi apabila para pihak yang terkait dengan permasalahan yang sedang menjadi perbincangan masyarakat mampu membangun komunikasi yang baik. Selanjutnya ada niatan baik untuk membangun Banyuwangi dan menjunjung budaya etika serta adat masyarakat ketimuran.

Lebih lanjut pria yang dikenal dengan julukan Kancil itu menambahkan, agar permasalahan segera tuntas pihaknya berharap agar Bupati, Pimpinan Dewan, PT. BSI dan KPP Pratama Banyuwangi untuk bersama-sama melakukan konsultasi kepada  DJP dan Menteri Keuangan RI di Jakarta dan menyampaikan hasilnya secara terbuka melalui media massa.

Sementara itu, Kepala Kantor KPP Pratama Banyuwangi ketika wartawan media mencoba melakukan konfirmasi ditemui oleh Ade Murdiana, Kepala Subag Umum dan Kepatuhan Internal (Kasuki) KPP Pratama Banyuwangi membenarkan bahwa saat ini PT BSI bukan lagi menjadi Wajib Pajak (WP)KPP Pratama Banyuwangi dan sudah berpindah ke  KPP Madya Malang.

“Kalau menginginkan data/informasi tentang WP harus mengajukan surat resmi dan kamipun  akan menjawab dengan resmi,” jawab Ade singkat saat ditemui di kantornya Selasa (22/06/2021).

Terpisah, Yusi Avianto Pareanom, Communication Affairs Manager PT BSI,  mengungkapkan, perpindahan NPWP ke KKP Madya Malang adalah  tindak lanjut dari perusahaan terhadap kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). “Untuk  konfirmasi dan alasannya, silahkan kontak Kantor Pajak Wilayah Jawa Timur 3 (lokasi di Malang),” ujarnya melalui WhatsApp (WA).

Baca Juga : Dugaan Plagiasi Bakal Calon Rektor UIN Malang Berlanjut, Ombudsman Periksa Surat "Pengaduan"

Mengutip peraturanpajak, kebijakan Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-116/PJ/2021. Kepdirjen ini untuk melakukan penataan kembali terhadap wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya.

Kepdirjen ini juga merupakan tindak lanjut Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-05/PJ/2021 perubahan dari PER-07/PJ/2020. Berdasarkan 2 pertimbangan itu perlu ditetapkan daftar wajib pajak dan/atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada KPP Madya.

Selanjutnya Alumni UGM Yogyakarta itu menuturkan pihaknya enggan menanggapi pernyataan dugaan adanya  kongkalikong kantor layanan pajak dengan PT BSI terkait  pemindahan pajak dari Banyuwangi ke Malang.

Demikian pula dengan pernyataan Yunus Darmono (Red- Kepala KPP Pratama Banyuwangi yang sebelumnya) bahwa proses pemindahan NPWP PT BSI membutuhkan waktu bertahun-tahun, sebab prosesnya tidak bisa dipaksakan dan harus menjadi inisiatif sendiri dari WP.

”Kami tidak akan menanggapi pernyataan beliau, Mas,” jawab pria asal Semarang tersebut melalui WA Minggu (27/06/2021).


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Pipit Anggraeni