free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Dewan Pastikan Perpindahan Objek Pajak PT BSI Ke KPP Madya Malang Tak Rugikan Banyuwangi

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Pipit Anggraeni

26 - Jun - 2021, 14:10

Placeholder
Michael Edy Hariyanto, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Nurhadi Banyuwangi Jatim TIMES

BANYUWANGITIMES- Ramainya pemberitaan perpindahan NPWP pajak PT Bumisuksesindo (PT BSI) ke KPP Madya Malang dalam beberapa waktu terakhir mendapatkan perhatian dari pimpinan dan anggota dewan Banyuwangi. Salah satunya dari Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto.

Sebagai pimpinan  dewan, Michael memastikan jika perpindahan pajak PT BSI ke KPP Madya Malang tidak berpengaruh terhadap pembagian hasil untuk Kabupaten Banyuwangi.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Melonjak, Pemerintah Evaluasi Program Hari Belanja ke Pasar Rakyat dan UMKM

Pada dasarnya, apabila pajaknya diambil Malang selama tidak ada pengaruhnya bagi pemasukan Pemkab Banyuwangi tidak perlu ribut-ribut. Karena yang penting untuk rakyat merasakan penghasilan bagi hasil setoran pajak tambang emas di Tumpangpitu Pesanggaran yang nilainya puluhan miliar per tahun tetap masuk ke kas daerah Banyuwangi.

Selanjutnya Ketua DPC Demokrat Banyuwangi itu menuturkan kantor pajak Banyuwangi masih dalam batas wilayah Jawa Timur dan KPP Pratama Banyuwangi dibawah kendali Kantor Wilayah (Kanwil) Malang.

“Biasanya kalau buat pajak besar itu kanwil Malang kalau ada batasannya. Waktu itu saya sebagai pengusaha juga pernah ditarik ke Malang karena pembayaran pajak cukup besar, jadi ditarik ke sana ini pun wajar,” jelas politisi asal Dapil 2 Banyuwangi di kantor DPRD Banyuwangi Jumat (25/06/2021).

“Sebenarnya apabila  pembayaran pajak di KPP Pratama Banyuwangi yang terlihat bahwa sirkulasi atau perputaran uang pembayaran pajak cukup besar. Sedangkan untuk bagi hasil sudah ada hitungannya karena pajak itu disetorkan ke pusat dan nanti diberikan kembali Banyuwangi melalui dana perimbangan,” tambah ayah dua anak itu.

Dalam upaya menuntaskan masalah yang terjadi dewan akan memanggil  PT BSI pada Senin (28/6/2021) mendatang. ”Kami akan memanggil mereka dan menanyakan alasannya karena apa kok dipindah ke Malang. Kenapa kok di masukkan ke Malang mungkin karena masuk klasifikasi perusahaan besar. Sehingga wajar yang menangani bukan lagi KPP Pratama  Banyuwangi tetapi KPP Madya Malang,” imbuh mantan Manager Persewangi Banyuwangi itu.

Baca Juga : Pemdes dan Warga Ngrejo Giat Jumat Bersih, Ini Tujuannya

Michael menuturkan, penarikan pajak BSI bisa jadi dikarenakan Malang dianggap  perpajakannya kurang  potensial. Sehingga pajak-pajak besar daerah itu ditarik ke Malang dan nampak besar, serta muncul image kontribusi perpajakan dari Malang cukup besar atau mungkin disebabkan faktor lainnya.

Sehingga KPP Madya Malang  saja yang mengurus dan diharapkan supaya kelihatan besar. Sebaliknya apabila dengan perpindahan obyek pajak PT BSI manfaatnya tidak ada percuma saja.

”Hanya perputaran uang di Banyuwangi kelihatan besar apabila pembayaran dilakukan di Banyuwangi. Kecuali ketika di Banyuwangi misalnya sebelumnya mendapatkan  bagian 15%  kemudian setelah pindah ke  Malang turum menjadi 10%, dewan  perlu memperjuangkan maksimal. Apabila hasilnya sama saja tentunya tidak ada masalah,” pungkas Michael.


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Pipit Anggraeni