MALANGTIMES - Pihak pelapor kasus Idris Al Marbawy alias Gus Idris mengeluhkan proses yang dilakukan Polres Malang. Pelapor merasa kasus yang timbul awal Maret 2021 ini hingga kini masih mengambang.
Salah satu pelapor, Zulham Mubarak, mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih dalam taraf menunggu proses yang dilakukan Polres Malang. Sebab, informasi terakhir yang diterima, gelar perkara di Polda Jatim dan Bareskrim Mabes Polri telah dilakukan.
Baca Juga : Polres Bondowoso Ungkap 8 Kasus Narkotika, Amankan 8 Tersangka
“Ruang kami saat ini adalah ruangan menunggu kabar. Senyampang ada kapolres baru, semoga ada kebijakan baru. Kalau masalah ada penahanan, kami serahkan penuh kepada kepolisian,” kata Zulham kepada media ini.
Zulham mengaku bahwa seharusnya ada proses mediasi yang dilakukan Polres Malang dengan memanggil Gus Idris dan Latnah Ta'lif wan Nasyr Nahdatul Ulama (LTN NU). Dalam konteks ini, pihaknya tidak ingin memenjarakan orang, melainkan niat baik harus dijalankan.
“Penyelesaian di luar hukum kan harus diutamakan kalau punya niat baik. Tapi mekanisme ini tidak dijalankan oleh teman-teman Polres Malang. Karena seharusnya ada pertemuan formal antara pihak Mas Idris dan NU. Tapi jika ada proses hukum di luar delik aduan, ya silakan,” ungkap Zulham.
Pria yang menjabat sebagai sekretaris LTN NU Kabupaten Malang ini menjelaskan bahwa sebelumnya kasus serupa juga terjadi pada Ratna Sarumpaet. Ratna diproses karena dianggap membuat kegaduhan publik. Hal yang sama juga terjadi pada kasus Gus Idris yang saat ini ditangani Polres Malang.
“Setahu saya UU ITE itu delik aduan. Tapi jika polisi menerapkan UU lain seperti Ratna Sarumpaet terkait kegaduhan publik, itu ruang Polres Malang,” kata dia.
Di sisi lain, Zulham menyebut bahwa Gus Idris telah melakukan permohonan maaf secara offline kepada Ketua PWNU Jatim Kiai Marzuki Mustamar. Namun ia mempertanyakan proses hukum yang sedang berjalan.
“Secara haqqul adami dan nafsi-nafsinya telah beres. Cuma proses hukumnya ini kan harus jelas bagaimana,” ujar Zulham.
Zulham pun sebenarnya memandang bahwa Gus Idris harus melakukan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat. Pasalnya, sebagai orang yang dianggap dipandang dan memiliki follower di YouTube mencapai 1,4 juta, tentunya masalah yang dihadapi juga harus diselesaikan secara terbuka.
Baca Juga : Bola Panas Dugaan Korupsi Bantuan Covid-19 di Selorejo Terus Bergulir
“Mas Idris kan followers-nya 1,4 juta kalau tidak salah. Jadi kalau meminta maaf ke kiai, harusnya juga dilakukan terbuka, bukan tertutup. Mungkin masih ada ego ketokohannya,” kata dia.
Oleh karena itu, Zulham saat ini terus berkomitmen pada hukum yang berlaku. “Iya, kami tetap pada proses hukum yang berlaku. Dan memasrahkan hal ini kepada Polres Malang,” ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny K Bara'langi menyatakan kasus Gus Idris tetap berlanjut. Apalagi gelar perkara dari Polda Jatim dan Bareskrim Mabes Polri telah dilakukan.
“Kasus Gus Idris tetap lanjut. Mungkin akan ada gelar perkara kembali di sini (Mapolres Malang),” kata Donny saat ditemui di ruangannya.
Lebih lanjut, Donny menyebut akan ada pemeriksaan kembali beberapa saksi. Mulai dari keluarga hingga santri yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Gus Idris dilaporkan ke polisi karena dianggap membuat konten video hoaks terkait penembakan dirinya. Video itu sempat viral beberapa waktu lalu.