NGAWITIMES - Kabupaten Ngawi kembali dinyatakan zona merah penyebaran covid-19. Menyikapi kondisi tersebut, seluruh jajaran polsek dan koramil di Kabupaten Ngawi gencar mengingatkan masyarakat agar waspada serta meningkatkan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan (prokes) covid-19.
Seperti yang dilaksanakan jajaran Polsek dan Koramil Paron. Mereka terus intens melaksanakan penegakan prokes covid-19 di sejumlah tempat keramaian.
Baca Juga : Bola Panas Dugaan Korupsi Bantuan Covid-19 di Selorejo Terus Bergulir
Dipimpin langsung Kapolsek Paron Iptu Suyitno dan Danramil Paron Kapten Kasi, aparat gabungan keliling ke sejumlah wilayah untuk mengingatkan pelaku usaha untuk meningkatkan disiplin terapkan prokes.
"Menyikapi peningkatan kasus covid-19 di Ngawi, kami kerja ekstra untuk penegakan prokes demi keselamatan masyarakat" ucap Kapolsek Paron Iptu Suyitno.
Suyitno meminta kepada para pelaku usaha, terutama warung makan dan pusat perbelanjaan, agar selalu menjaga prokes. Terutama menyiapkan tempat mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun.
Sementara itu, salah satu tempat yang menjadi sasaran sidak Polsek dan Koramil Paron yakni Rumah Makan Semilir. Diakui rumah makan itu sudah menerapkan prokes dengan baik. Bahkan pemilik tempat usaha sudah mengurangi kapasitas pengunjung hingga 50 persen.
Baca Juga : Diduga Usai Rapat, Kepala Dinkes dan 5 Kepala Puskesmas Kota Batu Positif Covid-19
Selain itu, pemilik tempat usaha mewajibkan pengunjung memakai masker, cuci tangan dan menjaga jarak. "Kami laksanakan prokes demi kebaikan bersama" tegas Agus, pemilik Rumah Makan Semilir.