SUMENEPTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, mulai hari ini Jumat (25/6/2021) memberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) bagi warga Sumenep yang akan bepergian ke luar kota.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi menyebutkan, untuk mendapatkan SIKM tersebut, masyarakat harus membawa hasil tes rapid antigen serta surat keterangan keperluan bepergian ke luar kota.
Baca Juga : Tingkatkan Penanganan Covid-19, Polresta Malang Kota Gencarkan Vaksinasi di Lingkup Polsek
"Untuk mempermudah pelayanan, masyarakat bisa langsung mengurus di kecamatan atau Puskesmas dengan membawa KTP asli dan itu gratis," kata Bupati Fauzi, Jumat (25/6/2021).
Kebijakan itu, kata dia, dikeluarkan sebagai upaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kabupaten ujung timur Pulau Madura.
"Kami melihat tren penularan kasus Covid-19 di beberapa daerah cenderung naik dan penyekatan pun masih terus dilakukan, makanya kami berlakukan SIKM," ujarnya.
Sementara, SIKM tersebut berlaku selama tujuh hari terhitung sejak tanggal dikeluarkan.
"Baik warga yang sudah divaksin atau belum harus menunjukkan SIKM itu," jelasnya.
Baca Juga : Petinggi Kementan Ajak Milenial di Polbangtan Malang Sejahterakan Petani
Terakhir, ia meminta pada saat akan mengurus SIKM, masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
"Jangan lupa harus memakai masker dan menerapkan Prokes lainnya," pungkasnya.