free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tak Kantongi Izin Minol, The Nine House Terancam Ditutup

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Pipit Anggraeni

25 - Jun - 2021, 16:24

Placeholder
The Nine House Alfresco. (Tubagus Achmad/MalangTIMES).

MALANGTIMES - The Nine House Alfresco tengah menjadi perhatian publik. Tak hanya ramai diperbincangkan mengenai dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang karyawan, namun rupanya perizinan terkait penjualan minuman beralkohol (Minol) dinilai masih bermasalah.

Ya, tempat hiburan malam club dan karaoke The Nine and Nine House Alfresco dalam beroperasinya ini menjual berbagai macam jenis dan merek Minol. Hal itu tampak dari unggahan-unggahan yang ada pada akun instagram @Theixmalang dengan tertulis jelas alamat tempat tersebut di Jalan Tangkuban Perahu Nomor 9, Kota Malang. 

Baca Juga : Tips Mix and Match Flanel Shirt untuk 4 Outfit Berbeda, Cocok Buat Jalan saat Weekend Nih!

Selain itu juga diperkuat dengan pernyataan salah seorang yang bekerja di hiburan malam tersebut yang enggan disebutkan namanya. Namun, berkaitan dengan penjualan Minol tersebut, rupanya belum mengantongi izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Hal itu ditegaskan Wali Kota Malang Sutiaji saat ditemui MalangTIMES, Selasa (22/6/2021) lalu. Menurutnya, hingga saat ini diketahui izin yang dikeluarkan Pemkot Malang hanya berkaitan dengan usaha resto saja.

"Jadi yang ada itu hanya izin resto. Di masa kepemimpinan saya ini, saya tidak pernah menandatangani izin Minol. Nanti kita lihat kalau memang menjual," ujarnya.

Jika memang nantinya diketahui yang bersangkutan melakukan penjualan Minol, sanksi juga akan diberikan. Tidak menutup kemungkinan, izin pengelolaan bakal dicabut.

"Ya nanti akan ditindak, sanksinya bisa jadi dicabut izinnya," imbuhnya.

Lebih jauh, Sutiaji menyampaikan, terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) izin Minol itu sejatinya bergantung di setiap wilayah. Kota Malang sendiri saat ini memang tengah moratorium perizinan penjualan Minol.

Selain dinilai menimbulkan dampak negatif di masyarakat, Minol sendiri juga dianggap tak banyak memberikan sumbangsih terhadap pendapatan daerah di Kota Malang. Yakni, hanya senilai Rp 2 Miliar saja.

"Sebetulnya kan memang di kita tidak akan menambah jumlah lagi (terkait izin penjualan Minol), cukup saat ini saja. Karena banyak efek negatifnya, minol itu pajaknya hanya kisaran Rp 2 Miliar, tapi bahaya yang ditimbulkan luar biasa," tandasnya.

Lebih jauh Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMTSP) Kota Malang Erik Setyo Santoso menambahkan, terkait dengan pengawasan peredaran Minol tak berizin prosesnya berada pada tim penegak hukum.

"Jadi ada proses yang berbeda. Ada proses yang masuk di ranah pidana umum di Polri," ungkapnya.

Sedangkan, lingkup dari Pemkot Malang sendiri, dikatakan Erik lebih kepada kewenangan dalam pemberian izin dan tidaknya terkait peredaran Minol ini. Dan hal itu ditegaskannya kembali, bahwa Kota Malang tidak memberikan izin Minol kepada tempat-tempat baru.

Baca Juga : "Sigap" Curah Hujan Tinggi, DLHKP Kota Kediri Pelihara Pohon

Dipastikan pula, bahwa pihak The Nine House Alfresco tidak mengantongi izin penjualan Minol.

"Kalau di pemerintah kota, lingkup kewenangannya itu bagaimana kita memberikan perizinan sesuai pengawasan di lapangan sesuai dengan izin yang diberikan. Yang jelas untuk izin Minol ndak ada di sana, memang di era pak wali ini dimoratorium, jadi tidak diberikan izin minol di tempat-tempat yang baru," terangnya.

Terkait dengan pemberian sanksi, pria yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang ini menyebut, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Satpol PP Kota Malang. "Di dalam proses sanksi dan penindakan nanti kami alirkan ke Satpol-PP yang melakukan proses-proses itu," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, penjualan Minol di The Nine House Alfresco didukung dari unggahan-unggahan pada akun Instagram @Theixmalang dengan tertulis jelas alamat tempat tersebut di Jalan Tangkuban Perahu Nomor 9, Kota Malang.

Tampak dalam unggahan tersebut beberapa minuman beralkohol terpampang lengkap dengan paket harganya. Diantaranya Johnnie Walker Black Label satu botolnya 1.800k atau Rp 1,8 juta. Lalu Captain Morgan satu botopnya 800k atau Rp 800 ribu. 

Selain itu ada Gordon's satu botolnya 800k atau Rp 800 ribu. Lalu ada Simrnoff satu botolnya 800k atau Rp 800 ribu. Kemudian ada Johnnie Walker Red Label satu botolnya 1.500k atau Rp 1,5 juta. Dan juga ada yang lebih mahal lagi yakni Johnnie Walker Golden Label satu botolnya 2.800k atau Rp 2,8 juta. 

Lebih lanjut juga terdapat minol dengan jenis bir. Beberapa diantaranya yakni Bir Bintang dua tower seharga 800k atau Rp 800 ribu. Serta Bir Heineken dua tower seharga 900k atau Rp 900 ribu. 

Terkait penjualan minol tersebut pun diperkuat dengan salah satu orang yang juga bekerja di The Nine Club and Nine House Alfresco yang enggan disebutkan namanya. Ia membenarkan The Nine Club and Nine House Alfresco menjual berbagai macam jenis dan merek minol. 

Bahkan, Minol yang dijual ini memiliki gudang tersendiri. Kebanyakan yang dijual jenis  captain morgan, smirnoff, vibe, hingga soju .


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Pipit Anggraeni