MALANGTIMES -Kasus penganiayaan karyawan The Nine House oleh sang bos, rupanya menarik perhatian kalangan mahasiswa. Kalangan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli HAM Malang ini menyuarakan empat poin tuntutan, di gedung DPRD Kota Malang, Kamis (24/6/2021).
Muhammad Faisal, Koordinator aksi menyebutkan tuntutan yang pertama adalah meminta kepada DPRD Kota Malang agar melakukan pengawalan terhadap kasus pemukulan yang terjadi di tempat hiburan malam serta mendesak Polresta Malang Kota agar segera menggelar perkara dan menaikkan status penganiaya sebagai tersangka.
Baca Juga : Geger Huruf ‘P’ Logo Perisai Gedung KPK Copot, Ada Apa?
"Ini adalah rasa kemanusiaan kami, bangkit dari diri kami, berdasarkan diskusi bersama, kami perlu untuk ikut mengawal kasus ini. Karena segala macam tindak kekerasan tidak dibenarkan. Apalagi ini korbannya juga perempuan, yang di mana harusnya dilindungi, tapi ini justru mendapat kekerasan," terangnya.
Kemudian poin yang kedua, mendesak Dinas Perizinan Kota Malang akan mengevaluasi izin tempat hiburan malam yang bermasalah ini. DPRD Kota Malang dalam hal ini diharapkan untuk berkolaborasi dengan pemerintah Kota Malang untuk mengevaluasi tempat-tempat hiburan yang ada di Kota Malang.
Dan untuk poin yang ketiga, mendesak pihak-pihak terkait untuk menutup semua tempat hiburan malam terlebih lagi di tengah melonjaknya kasus Covid-19 seperti saat ini. Termasuk juga tempat-tempat publik yang mengundang kerumunan itu untuk juga dilakukan penutupan.
"Melihat hari ini sekolah-sekolah, universitas-universitas kan pada ditutup, makanya kami minta juga dikeluarkan peraturan daerah yang mengatur terkait penutupan tempat hiburan yang mengundang kerumunan. Untuk menghindari penularan Covid-19, hal-hal seperti itu harus dilakukan," paparnya.
Dan poin terakhir, meminta DPRD Kota Malang untuk melindungi korban pemukulan maupun saksi agar tidak ada tindakan intimidasi dan laporan mendingan yang dilakukan oleh pihak manapun.
"Kami minta Dewan untuk ikut mengawal korban agar tak ada intimidasi pada korban dan kasusnya bisa selesai di meja hukum" ungkapnya.
Mengenai kasus tersebut, dimana yang bersangkutan dalam hal ini bos The Nine House melontarkan tantangan kepada korban untuk melapor polisi karena dirinya merasa tak bisa disentuh hukum alias 'kebal hukum', Aliansi Mahasiswa Peduli HAM Malang menegaskan jika tak ada satupun orang di negeri ini yang kebal hukum.
Baca Juga : Pasien Positif yang Isolasi Mandiri di Kota Blitar Dijemput Satgas dan Tim Covid Hunter
"Kami minta seluruh elemen masyarakat, untuk ikut menyuarakan ini. Tidak ada yang kebal hukum, semua sama di mata hukum," tukasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Kota Malang Rimzah Jubair mengapresiasi apa yang disuarakan para mahasiswa terkait kasus penganiayaan karyawan The Nine House. Apa yang disampaikan para mahasiswa ini tentunya adalah hal yang bagus, karena ini merupakan aksi untuk peduli kepada masyarakat Kota Malang yang menjadi korban.
"Saya mengikuti proses itu semua, baik yang di berita dan di Polres. Akan tetapi perlu digarisbawahi, proses terus berlanjut. Pihak Polresta sendiri keesokan harinya juga meminta keterangan korban ke rumah sakit. Ini kan menyangkal apa yang dikatakan kebal hukum. Nggak ada yang kebal hukum di bumi pertiwi ini," terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan Rimzah, jika pihaknya akan terus mengikuti dan memantau proses atau perkembangan kasus tersebut, sehingga dirinya merasa tak ada yang janggal atau perlu dikhawatirkan. "Dari polres juga terus memberikan informasi terkini, apalagi polres juga jemput bola,"ujarnya.
Bilamana dalam prosesnya kasus berhenti, Rimzah menegaskan, pihaknya tak akan tinggal diam. Pihak akan mengejar apa yang menjadi alasan atau poin-poin sehingga kasusnya bisa berhenti. "Kalau misalnya berhenti, pasti ada kendalanya, tidak mungkin tidak ada alasannya," pungkasnya.