free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kemenag Tuban Terbitkan Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Adha saat Pandemi Covid-19

Penulis : Ahmad Istihar - Editor : A Yahya

24 - Jun - 2021, 20:39

Placeholder
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban, Sahid (Foto Ahmad Istihar/Jatim Times)

TUBANTIMES -  Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban, pastikan pelaksanaan penyelenggaraan salat Idul Adha dan kurban wajib menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. 

Kepastian itu, dikatakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Sahid, yang memerintahkan lewat Kasi Bimas Islam untuk melakukan sosialisasi penyuluhan dan perluasan informasi mengenai prokes penyelenggaraan salat Idul adha dan qurban.

Baca Juga : Dear Warga Tuban, Ini Syarat Dapat Layanan Vaksinasi Covid-19 Gratis di Polres Tuban

Sebagaimana tertuang dalam SE nomor 15 tahun 2021 Menteri Agama RI tentang penerapan prokes dalam penyelenggaraan Sholat Idul adha 1442 H/2021 M dan qurban. 

"Kami sudah menugaskan Kasi Bimas Islam untuk melakukan sosialisasi penyuluhan dan perluasan informasi mengenai tata cara berqurban dan penyembelihan hewan qurban, dengan membuat edaran," kata Sahid, Kamis, (24/06/2021).

Sahid menjelaskan di dalam SE diterangkan pelaksanaan salat hari raya Idul adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan
terbuka atau di masjid/musala untuk daerah Zona Merah dan warna atau Zona Orange ditiadakan.

Selain itu pemotongan hewan harus sesuai syariat agama Islam juga menerapkan prokes yang ditetapkan oleh pemerintah. Caranya, jaga jarak fisik yakni mengatur jumlah kepadatan dengan membatasi panitia saat pelaksanaan pemotongan hewan kurban, penerapan higiene personel yaitu setiap orang harus menggunakan alat pelindung diri atau APD paling kurang memakai masker sejak perjalanan keluar rumah dan selama di fasilitas pemotongan. 

Lalu, pemeriksaan kesehatan awal oleh petugas dengan APD untuk melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk tempat pemotongan, menggunakan alat pengukur suhu non-constant, penerapan higiene dan sanitasi menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun cair atau hand sanitizer dengan kandungan alkohol paling kurang 70% di setiap akses masuk atau tempat yang mudah dijangkau. 

Baca Juga : Banyak Guru 'Nakal' di Kepulauan Sumenep, Mahasiswa Demo Disdik

Kemudian melakukan pembersihan desain reaksi terhadap peralatan sebelum dan setelah digunakan serta selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis.

Sementara Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari, mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti SE Kemenag RI untuk meneruskan kepada Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF), Penyuluh Agama Islam non PNS se kabupaten Tuban.

"Dengan mensosialisasikan ke takmir masjid, musholla yang menerima menyembelih beserta menyalurkan daging hewan kurban di wilayah masing masing agar di taati," tutupnya. (*) 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ahmad Istihar

Editor

A Yahya