KEDIRITIMES - Petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri menangkap Danang Aji Maskur (20) warga Dusun Srapah, Desa Karanglo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Pemuda yang bekerja sebagai kuli bangunan itu diamankan karena diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti 2015 butir pil dobel L yang disimpan dalam dua botol plastik dibungkus tas kresek warna hitam dan 1 ponsel.
Baca Juga : Belum Sembuh, Pasien Covid-19 di Kota Blitar Kabur dari Ruang Isolasi
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan pelaku ditangkap di pinggir jalan umum dekat Pasar Badas, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.
"Pelaku kami amankan di dekat pasar Badas. Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti 2015 butir pil dobel L yang disimpan dalam dua botol plastik dibungkus tas kresek warna hitam dan 1 ponsel,"ucap AKP Ridwan, Rabu (23/6/2021).
Diungkapkan Ridwan, penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kediri. Kemudian pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku asal Jombang, Danang Aji Maskur.
Baca Juga : Cukup Bawa Bukti Pajak STNK, Warga Bisa Vaksinasi Gratis di Polres Sumenep
"Pelaku diduga akan mengedarkan narkoba di wilayah Kediri. Saat ini pelaku masih dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut,"ungkap AKP Ridwan.