free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Saat Diperiksa Polisi, Korban Penganiayaan Bos The Nine Menangis dan Alami Trauma

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

23 - Jun - 2021, 16:26

Placeholder
Kondisi Mia Triasanti (38) terbaring di kasur Persada Hospital dengan didampingi oleh tim kuasa hukum saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota, Selasa (22/6/2021) malam. (Foto: Istimewa)

MALANGTIMES - Korban penganiayaan pemilik The Nine House Alfresco Jeffry yakni Mia Triasanti (38) yang saat ini masih terbaring di tempat tidur Persada Hospital akhirnya sudah mulai bisa dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota, Selasa (22/6/2021). 

Pasalnya, pada hari Senin (21/6/2021) ketika tim kuasa hukum bersama puluhan aktivis mendatangi Mapolresta Malang Kota untuk melakukan audiensi, Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto menyatakan jika terdapat kendala terkait korban dan saksi kunci yang belum bisa dimintai keterangan. 

Baca Juga : Lewat Ngedum Ojir, Wabup Didik Gatot Subroto: Bantu Masyarakat Miskin

Akhirnya, pihaknya pun mengarahkan untuk jajaran penyidik dari Satreskrim Polresta Malang Kota untuk mendatangi korban yang berada di Persada Hospital atau istilahnya jemput bola untuk dilakukan pemeriksaan. 

Akhirnya, pada hari Selasa (22/6/2021), koordinator tim kuasa hukum korban yakni Leo A. Permana mengatakan bahwa penyidik sudah mulai melakukan pemeriksaan kepada korban.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kata Leo, korban masih mengalami trauma dan hingga meneteskan air mata serta menangis sesenggukan. Yang akhirnya proses pemeriksaan sempat terhenti beberapa saat untuk memberikan ketenangan terhadap Mia. 

"Masih trauma dia. Kemarin dalam pemeriksaan pun menangis ketika ditanya penyidik. Penyidik pun mengerti hal itu. Sehingga sempat dihentikan sementara untuk break salat untuk menenangkan kondisi dari terperiksa korban," ungkapnya kepada MalangTIMES.com ketika dihubungi melalui saluran telepon, Rabu (23/6/2021). 

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) Malang Raya ini juga menuturkan bahwa proses pemeriksaan cukup lama. "Ya di Rumah Sakit sekitar empat sampai lima jam (pemeriksaan, red)," ujarnya. 

Waktu yang cukup lama dalam prosea pemeriksaan juga disebabkan kondisi kesehatan Mia yang masih belum stabil. Pasalnya masih terdapat luka-luka didalam tubuhnya. 

Baca Juga : Diduga Klaster Hajatan, Dusun Rowotrate Dijaga Ketat Polisi dan TNI

"Kemarin diperiksa masih ada trauma yang mendalam, makanya juga ada rujukan ke dokter spesialis psikiater atau kejiwaan. Karena masih ada trauma. Di mata kiri masih terlihat lebam," tuturnya. 

Dari hasil resume medis yang dilakukan oleh tim kesehatan dari Persada Hospital, kata Leo pada mata kiri yang lebam terdapat pembekuan. Serta ada memar-memar di kaki dan paha. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan bahwa saksi dari pihak korban tindak pidana penganiayaan sudah dilakukan pemeriksaan pada hari Senin (21/6/2021) lalu. 

"Untuk pemeriksaan saksi dari korban sudah dimintai keterangan. Namun untuk fakta-fakta masih kita dalami," pungkasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana