free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Jual Ijazah Palsu SD hingga Sarjana Harga Ratusan Ribu, Dua Pelaku Dibekuk Polda Jatim

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : A Yahya

22 - Jun - 2021, 20:50

Placeholder
Press Release Polda Jatim

SURABAYATIMES - Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (22/6/2021) siang, menggelar konferensi pers tentang penjualan hasil manipulasi dan atau pemalsuan data berupa ijazah melalui media sosial (Medsos) Facebook (FB), Instagram (IG) dan juga Whatshapp (WA).

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menyebutkan, kejadian sekitar bulan Mei tahun 2021. Dari pengungkapan ini subdit V/siber Direskrimsus Polda Jatim mengamankan dua orang tersangka.

Baca Juga : Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 22 Juni 2021: Elsa Jalani Hukuman dari Andin dan Al karena Sudah Buang Nindy

"Keduanya melakukan aktivitas Illegal memalsukan ijazah dan menawarkan pembuatan ijazah palsu di medsos. Dari pengakuan kedua pelaku, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," ujarnya.

Sementara itu AKBP Zulham, Wadirreskrimsus Polda Jatim menambahkan, bahwa modusnya sejak akhir tahun 2019, dua pelaku sudah menawarkan di medsos. Ada 9 jenis produk yang dibuat oleh kedua pelaku dengan variasi harga yang berbeda beda.

"Untuk ijazah SD dipatok 500 ribu, SMP 700 ribu, SMA/SMK 800 ribu, ijazah S1 2 juta, ijazah S2 2,5 juta, KTP 300 ribu, KK 300 ribu, akta kelahiran 250 ribu dan sertifikat pelatihan satpam 500 ribu," jelasnya.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni, MW (32) warga Jalan Kesambi Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan Madura dan BP, (26) warga Jalan Kedinding Lor Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Zulham melanjutkan, kedua pelaku memang sengaja menawarkan kepada orang - orang yang ingin mendapatkan pekerjaan dengan syarat - syarat tertentu. "Ada beberapa orang yang sudah kami periksa, dan saat ini masih kami lacak orang - orang yang menggunakan jasa kedua pelaku," tegasnya.

Baca Juga : PAC ISNU Kota Minta Tim Satgas Kabupaten Tegas Menindak Kerumunan di Pecinan Bangkalan

"Tersangka BP berperan aktif dan dia yang mencetak sedangkan MW juga melakukan mencetak ijazah palsu. Sejak operasional tahun 2019 keduanya sudah mendapatkan keuntungan 86 juta," pungkasnya.

Untuk cara memesan ijazah palsu dari pelaku, korban cukup menelfon tersangka BP dan memesan ijazah. Dan hanya mengirimkan nama juga gelar yang diinginkan dan tidak ada identitas lengkap.

Dari perbuatan kedua tersangka, mereka akan dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

A Yahya