INDONESIATIMES - Bantuan subsidi gaji/upah (BSU) karyawan atau BLT (bantuan langsung tunai) BPJS Ketenagakerjaan 2021 rencananya akan kembali cair pada Juni atau Juli. BLT ini akan dibagikan kepada karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan memenuhi kriteria.
Namun, berbeda dengan pencairan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tahun lalu, subsidi gaji pekerja tahun ini akan dicairkan ke rekening pekerja secara terbatas.
Baca Juga : 21 Juni Diperingati debagai Hari Musik Dunia, Begini Sejarahnya
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan, pencairan BLT subsidi gaji hanya menyasar untuk pekerja yang terdaftar sebagai penerima BLT di gelombang I, tapi belum mendapatkannya pada gelombang II. Menurut dia, realisasi BLT gaji tahun lalu sudah 98,92 persen.
"Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara. Jika memang sudah memenuhi syarat, kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," kata Ida.
Seperti diketahui, BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan sejak pandemi covid-19 2020 diberikan kepada karyawan dengan indeks Rp 2,4 juta dalam dua dua termin. Masing-masing Rp 1,2 juta.
BLT gaji ini hanya akan diberikan kepada tujuh kriteria yang sudah ditetapkan jika Kemenaker (Kementerian Tenaga Kerja) mendapatkan persetujuan anggaran dari Kemenkeu (Kementerian Keuangan).
Berikut tujuh kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:
1. Karyawan yang hanya dapat Rp 1,2 juta di termin 1 dan tidak cair lagi di termin 1
2. Warga negara Indonesia
3. Peserta BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan terdaftar di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
4. Penerima gaji atau upah
5. Bergaji di bawah Rp 5 juta
6. Rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021
7. Memiliki rekening aktif
Sebagai informasi, bantuan ini diberikan oleh Kemenaker melalui rekening bank Himbara (Himpunan Bank Negara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta bank swasta lainnya.
Penerima bantuan akan mendapatkan SMS jika bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sudah berhasil ditransfer ke rekening. Karyawan juga bisa mengecek online daftar penerima bantuan ini melalui link kemnaker.go.id dengan cara sebagai berikut:
Baca Juga : Haul Bung Karno ke-51, Pemkot Blitar Gelar Doa Bersama dan Gema Selawat
- Klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
- Isi formulir yang tersedia dengan lengkap
- Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.