INDONESIATIMES - Pemerintah kembali merevisi hari libur tanggal merah dan cuti bersama. Hal itu dilakukan karena kasus covid-19 yang justru terus meningkat.
Diketahui, terdapat dua hari libur tanggal merah yang digeser pemerintah dan satu hari cuti bersama dihilangkan. Keputusan ini sudah disepakati melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB.
Baca Juga : Cegah Penyebaran Covid-19, Vaksinasi Massal di Terminal Ketapang Sampang
"Pemerintah mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy (18/6/2021).
Sebagai informasi, dua hari libur tanggal merah yang digeser ialah libur Tahun Baru Islam yang diubah ke Rabu 11 Agustus. Awalnya hari libur itu jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021.
Kemudian, hari libur Maulid Nabi Besar Muhammad SAW diubah ke Rabu 20 Oktober dari sebelumnya, Selasa 19 Oktober 2021. Sementara satu hari cuti bersama di akhir tahun diputuskan untuk ditiadakan.
Baca Juga : Patroli Malam, Petugas Gabungan TNI-Polri Tuban Temukan Pengunjung Pusat Perbelanjaan Langgar Prokes
Cuti bersama itu adalah menjelang Hari Raya Natal pada 24 Desember. "Tapi hari Natalnya tetap libur tanggal 25 Desember, tanggal 24-nya saja dihilangkan," kata Muhadjir.