MALANGTIMES - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP tahun ajaran 2021/2022 jalur zonasi Kota Malang telah dibuka. PPDB Zonasi Jenjang SMP tersebut dibuka mulai tanggal 14 Juni 2021.
Para wali murid maupun calon siswa yang ingin mendaftar melalui jalur zonasi, diharapkan untuk segera mendaftar. Sebab, besok tanggal 16 Juni 2021, merupakan hari terakhir pendaftaran bagi para calon siswa yang ingin masuk ke SMP Negeri melalui jalur zonasi.
Baca Juga : Belajar Mencintai Diri Sendiri, Bikin Hidup Lebih Menyenangkan
Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Dodik Teguh Pribadi, membenarkan jika jadwal PPDB Jalur Zonasi akan berakhir pada tanggal 16 Juni 2021.
Sehingga, pihaknya meminta agar bagi yang belum mendaftar untuk segera melakukan pendaftaran melalui sistem online dengan melengkapi berkas persyaratan yang telah ditentukan dalam petunjuk teknis pendaftaran jalur zonasi.
Sesuai petunjuk teknis, persyaratan yang harus dilengkapi adalah merupakan warga Kota Malang yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Kemudian, dalam hal KK yang diterbitkan kurang dari 1 tahun dikarenakan ada perubahan anggota baru yang berstatus anak kandung, KK tersebut dapat diberlakukan.
Untuk calon siswa, berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2021 dibuktikan dengan akta kelahiran. Setelah itu, calon siswa telah lulus dari SD/MI/Sederajat atau telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran sampai dengan kelas 6 berdasarkan surat keterangan dari kepala sekolah asal. Terakhir, semua Calon Peserta Didik Baru (CPDB) lulusan SD/MI/Sederajat dari Kota Malang tetapi bukan warga Kota Malang dapat mendaftar melalui jalur zonasi.
"Kalau untuk mereka yang terdaftar dan diterima pada jalur lainnya, tidak bisa mengikuti pada jalur zonasi. Dan sebaliknya, jika sebelumnya mendaftar pada jalur misal prestasi raport namun tidak diterima, bisa mengikuti jalur zonasi tanpa buat akun lagi," jelasnya.
Untuk mekanisme seleksi jalur zonasi, diurutkan berdasarkan tempat tinggal CPDB dengan sekolah yang dituju diurutkan dari jarak terdekat ke yang paling jauh. Sementara itu, terkait surat domisili untuk pendaftaran PPDB jalur zonasi, surat tersebut tidak dapat digunakan dalam jalur zonasi.
Baca Juga : Di Tengah Covid, Pesantren Menjaga Budaya Belajar (bagian 2)
Setelah pendaftaran jalur zonasi ditutup, dilanjutkan dengan pengumuman pada tanggal 18 Juni 2021 pukul 07.30 WIB melalui internet maupun pengumuman di sekolah masing-masing. Mereka yang diterima kemudian diberikan waktu untuk daftar ulang selama dua hari, mulai tanggal 18 hingga 19 Juni 2021 pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Dalam upaya pelayanan untuk memudahkan akses informasi PPDB, Disdikbud Kota Malang juga menyediakan nomor call center resmi yang bisa dihubungi atau bisa langsung datang ke Posko PPDB. Wali murid maupun siswa yang mempunyai pertanyaan maupun keluhan terkait PPDB, bisa menyampaikan ke nomor 081917178853. Selain nomor tersebut, para wali murid maupun siswa diharapkan berhati-hati untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Namun bagi masyarakat yang ingin menghubungi nomor tersebut, diwajibkan untuk menghubungi melalui chat WhatsApp. Sebab, pelayanan call center tidak menerima panggilan telfon.