JOMBANGTIMES - Aksi Khoirul Rocman (31), pencuri puluhan sepeda motor di Jombang berhasil dihentikan polisi. Spesialis curanmor ini berhasil dilumpuhkan polisi saat kabur dengan mengendarai motor hasil curiannya.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengungkapkan, Khoirul merupakan spesialis pencurian motor yang sudah beroperasi sejak dua tahun terakhir. Pria asal Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Jombang ini mencuri motor dengan cara berjalan kaki untuk mencari targetnya.
Baca Juga : Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Jenis Pasir dan Mutiara
Aksi pencurian terakhir yang dilakukan tukang perajin kayu ini, dilakukan di Kecamatan Kabuh dan Mojoagung pada 08 dan 12 Juni 2021. Saat itu tersangka mencuri Suzuki Smash bernopol S 4809 XA dan Honda Blade bernopol S 5540 RF, dengan menggunakan kunci palsu.
"Modus operandi yang dilakukan adalah, dia mencari motor yang ada kunci motornya tertinggal. Jika tidak ada kunci yang tertinggal, pelaku menggunakan kunci palsu yang sudah disiapkan," ujarnya saat dikonfirmasi di kantor Satreskrim Polres Jombang, Selasa (15/06).
Petualangan Khoirul mencuri motor berakhir di tangan tim Resmob Satreskrim Polres Jombang pada Sabtu (12/06). Ia ditangkap di sekitar wilayah Kecamatan Kabuh, saat sedang mengendarai motor Honda Blade yang dicurinya.
Polisi terpaksa menembak kaki kanan pelaku karena berusaha kabur saat ditangkap. "Pada saat dilakukan penangkapan, dia sedang membawa barang bukti Honda Blade. Saat ditangkap, dia berusa melarikan diri. Setelah kita lakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, akhirnya yang bersangkutan kita lumpuhkan dengan timah panas dan pelaku menyerahkan diri," tandasnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah 10 kali mencuri sepeda motor di wilayah Jombang dan Mojokerto. Selain mencuri sepeda motor, bapak dua anak ini juga pernah mencuri sepeda pancal dan peralatan pertukangan.
Baca Juga : Kejari Temukan Kerugian Lain atas Kasus Dugaan Korupsi Kepala SMKN 10 Kota Malang
Sejumlah kendaraan dan hasil curian lainnya sudah dijual oleh para pelaku. Khoirul menjual sepeda motor seharga Rp 900 ribu - 1,5 juta. "Penadahnya masih dalam pengejaran," kata Teguh.
Untuk menebus tindakannya, kini Khoirul meringkuk di sel tahanan Polres Jombang. Ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun telah menantinya. "Pelaku kita kenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.(*)