free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Babat Aksi Premanisme, Baru 4 Polres yang Ungkap Hasil Penangkapan di Jatim

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Pipit Anggraeni

14 - Jun - 2021, 19:05

Placeholder
Press Release Polda Jatim

SURABAYATIMES - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, bersama polres jajaran meringkus aksi premanisme yang meresahkan di wilayah Jawa Timur.

Bertempat di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, pada Senin (14/6/2021) siang, dirilis hasil ungkap aksi premanisme.

Baca Juga : Hasil Tes Urine Positif Ganja, Anji: Saya Diperlakukan Baik 

 

Preman yang berhasil diringkus sebanyak 67 orang dari beberapa wilayah di Jatim. Penindakan premanisme ini hasil ungkap dari Ditreskrimum Polda Jatim, Polresta Sidoarjo, Polres Gresik, Polres KPPP Tanjung Perak dan Polres Mojokerto.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat rilis menyebutkan, sesuai dengan intruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Polda Jatim bersama polres jajaran tengah meringkus 67 premanisme yang meresahkan masyarakat.

"Pengungkapan ini sesuai dengan intruksi bapak Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo. Bersama polres jajaran, Ditreskrimum Polda Jatim berhasil meringkus 67 preman," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (14/6/2021) siang.

Modus operandi yang dilakukan oleh puluhan preman ini adalah dengan melakukan pemalakan kepada sopir bus dan truk. Kemudian ada juga yang menaikkan harga tiket hingga 400 persen dan melakukan pemerasan dengan cara kekerasan kepada sopir truk.

"Para preman ini biasa beraksi di pelabuhan, terminal bus dan pangkalan bus dan truk," lanjutnya.

Baca Juga : Bubarkan Balap Liar dan Tawuran, Polres Tuban Amankan 44 Pemuda dan 29 Motor 

 

Dari pengungkapan ini, barang bukti yang diamankan antara lain, uang tunai Rp 9 juta lebih, 3 unit R4, 1 unit R2, 1 bandel kwitansi serta barang bukti yang lain.

Sementara itu, untuk para pelaku akan dijerat dengan Pasal 49 Juncto pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas perda jatim nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan, ketertiban dan perlindungan masyarakat. Dengan ancaman hukuman pidana 3 (tiga) bulan atau denda 50 juta.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Pipit Anggraeni