TULUNGAGUNGTIMES - Sebanyak 44 pil dobel L berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Kalidawir, Kabupaten Tulungagung dari tangan tersangka AS (31) warga Desa Tanggulwelahan Kecamatan Besuki. Penangkapan sendiri dilakukan langsung di rumahnya pada Sabtu (13/06/2021) jam 03.00 WIB kemarin.
Kapolsek Kalidawir, AKP Santoso saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan pengedar dobel L dari tangan AS ini merupakan langkah nyata dan serius dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayahnya.
Baca Juga : Tirtosari View Lumajang, Sediakan Photo Spot Under Water Yang Keren
"Dari informasi dan penyelidikan petugas kami, kemudian kita lakukan penangkapan pada tersangka dirumahnya," kata AKP Santoso, Minggu (13/06/2021).
Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 44 butir Pil Double L dan uang sebesar seratus ribu rupiah dari hasil penjualan barang haram itu dari tersangka AS.
"Selain menangkap dan mengamankan pelaku, kita bawa sekalian barang bukti guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Kini AS telah ditetapkan sebagai tersangka, petugas juga berusaha melakukan penelusuran asal barang untuk dikembangkan siapa pemasok dan jaringan peredaran dobel L ini.
"Kita terus lakukan pengembangan kasus, barang yang didapat ini darimana akan kita usut dan kita telusuri peredaran dobel L ini guna mengungkap jaringan diatasnya," tegasnya.
Baca Juga : Tirtosari View Lumajang Sediakan Photo Spot Under Water Keren
Atas perbuatannya, AS terancam pasal 197 sub Psl 196 jo Psl 98 (2) UU RI no 36 Tahun 2009,ttg Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU.RI.No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Operasi peredaran Dobel L ini juga ditingkatkan disemua Polsek di wilayah hukum Polres Tulungagung. Kegiatan ini sekaligus untuk meminimalisir kejahatan dan peredaran narkoba yang mengancam kesehatan dan mental generasi muda akibat memakai barang haram ini.