BLITARTIMES - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Tulungagung menggelar sosialisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Sosialisasi ini dilakukan melalui webinar pada Selasa (8/6/2021) dan Rabu (9/6/2021) kemarin.
Webinar ini dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung Agus Santoso dan kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tulungagung.Peserta webinar berasal dari 97 perwakilan perusahaan.
Baca Juga : Perpanjangan SIM Online Bisa Gunakan iOS, Satlantas Polres Tulungagung Persiapkan Software
Webinar diawali dengan sambutan dan arahan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung Agus Santoso. Dalam kesempatan ini, dia menyampaikan mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama adanya program baru jaminan kehilangan pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. ‘’Sangat penting bagi pekerja untuk mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan,” kata Agus Santoso.
Sementara itu Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Tulungagung Gatot Prabowo menyampaikan mengenai program terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan. Yaitu jaminan kehilangan pekerjaan. Program ini sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (pasal 82).
‘’Jadi UU tentang cipta kerja ini memang mengamanatkan perlindungan maksimal kepada para pekerja,” ujar Gatot dalam sambutannya.
Pada kesempatan itu pihak BPJAMSOSTEK juga memaparkan mengenai program jaminan kehilangan pekerjaan yang diatur pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (pasal 82) dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang tata cara penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Juga pemaparan mengenai mekanisme kepesertaan, pendaftaran dan rekomposisi iuran.
Banyak manfaat dari program jaminan kehilangan pekerjaan. Di antaranya pelatihan kerja dan juga akses informasi pasar kerja.
Baca Juga : Semua Fraksi DPRD Tulungagung Setujui 2 Ranperda Ditetapkan Jadi Perda
Acara itu berlangsung cukup dinamis. Saat sesi tanya jawab, banyak peserta yang merespons positif berbagai program yang dipaparkan oleh BPJAMSOSTEK.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Blitar Agus Dwi Fitriyanto mengatakan, jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) merupakan program kelima dari BPJAMSOSTEK setelah jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan pensiun (JP).
Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang telah tertuang dan disahkan ke dalam Peraturan Pemerintah / PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Semoga dengan adanya program jaminan kehilangan pekerjaan ini, para tenaga kerja semakin maksimal dalam bekerja" pungkas Agus.