free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Kasus 4 Kades Pengguna Sabu Dilimpahkan ke Polres Jember

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Yunan Helmy

13 - Jun - 2021, 01:52

Loading Placeholder
Konferensi pers yang di gekar di Mapolres Jember terkait kasus empat kades yang nyabu. (foto: Moh. Ali Makrus/JatimTIMES)

JEMBERTIMES - Kasus terungkapnya empat kepala desa yang  memakai narkoba oleh Ditreskoba Polda Jatim akhirnya dilimpahkan ke Polres Jember, Sabtu (12/6/2021). 

“Kasus terungkapnya empat kepala desa yang telah menyalahgunakan pemakaian narkoba kami limpahkan ke Polres Jember. Hal ini karena keempat pelaku warga Jember,” ujar Kompol Kharisudin, kanit 1 Subdit Ditreskoba Polda Jatim saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jember dengan didampingi Kasubbaghumas Polres Jember Iptu Yudiantoro dan KBO Satreskoba Ipda Edy Santoso. 

Baca Juga : Panglima TNI dan Kapolri Pantau Langsung Vaksinasi Masal di Bangkalan

Kharisudin menjelaskan, empat pelaku selama ini sebagai pengguna dan terungkap  berdasarkan laporan warga ke pihak kepolisian. "Jadi, ada dua laporan dari masyarakat yang masuk ke kami sehingga kami tindak lanjuti untuk melakukan penangkapan," ucap dia.

Empat kades itu adalah MM (kades Wonojati, Jenggawah), MA (kades Tempurejo, Kecamatan Tempurejo),   S (kades Tamansari), dan HH (kades Glundengan, Kecamatan Wuluhan). 

Dari  empat kades itu, pertama yang diamankan adalah MM. Dari MM, polisi berhasil mengamankan dua poket sabu-sabu. Kemudian penangkapan dilanjutkan ke MA. Dari MA, polisi mengamankan satu poket sabu-sabu. 

"Kemudian kami kembangkan lagi. Dari MA disebutkan selama ini juga memakai bersama S. Dan pelaku S ini ternyata juga menyebut nama HH," beber Kharisudin. 

Baca Juga : Statusnya di FB Timbulkan Keresahan, Warga Kalisat Dibawa ke Polres Jember

Penangkapan empat kades itu dilakukan selama dua hari, mulai dari Rabu hingga Kamis. Mereka ditangkap di rumah masing-masing.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2,77 gram sabu dari pelaku MA dan 1,76 gram dari pelaku MM. 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---