KEDIRITIMES - Petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan seorang pemuda pengedar obat terlarang yakni Ahmad Nabila Nasai (20) warga Desa Klagon Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun, Senin (7/6/2021).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis pil dobel L sebanyak 139 ribu butir, 1 ponsel, 1 klip plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,90 gram, 1 timbangan digital, dan 1 alat bong.
Baca Juga : Unisma dan Ansor Bagi HP ke Yatim Piatu yang Nyaris Putus Sekolah
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi yang diperoleh petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
"Awalnya kami melakukan penyelidikan menindaklanjuti informasi dari masyarakat jika di wilayah Sekoto sering dilakukan transaksi peredaran narkoba,"ucap AKP Ridwan, Selasa (8/6/2021).
Dari hasil penyelidikan itu petugas mencurigai salah seorang pemuda yang gerak geriknya mencurigakan yakni Ahmad Nabila Nasai.
Pelaku yang pada saat itu berada di rumah kontrakan Dusun Kemendung Desa Sekoto Kecamatan Badas Kabupaten Kediri langsung dibekuk oleh petugas.
"Pelaku diamankan di rumah kontrakannya. Pelaku kesehariannya bekerja jadi tukang las," ungkap AKP Ridwan.
Baca Juga : Khitan Massal Warnai Hari Jadi yang Ke-103 Kota Madiun
Petugas selain menangkap pelaku juga mengamankan barang bukti jenis pil dobel L sebanyak 139 ribu butir, 1 ponsel, 1 klip plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,90 gram, 1 timbangan digital, dan 1 alat bong.
"Dari pengakuan pelaku ia mendapatkan barang bukti dari seorang asal Porong yang saat ini masih kami lakukan pengejaran," tutur AKP Ridwan.
Sementara itu, akibat dari perbuatannya pelaku terjerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.