JATIMTIMES - Kabupaten Malang telah mendapatkan dukungan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI terkait pembangunan jembatan kaca di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang berada di wilayah Kabupaten Malang.
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Bupati Malang HM Sanusi. "Pariwisata ini juga dari Menteri PUPR sudah setuju akan disuport jembatan kaca, tapi itu untuk pejalan kaki saja, untuk uji nyali kayak di China," ujarnya kepada awak media saat terdapat agenda yang bertempat di NK Cafe beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Lirik Pengembangan Pariwisata, Kemenparekraf Akan Kunjungi Bondowoso
Terkait rencana pembangunan jembatan kaca tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Besar TNBTS Novita Kusuma Wardani pun memberikan tanggapan. Novita mengatakan bahwa rencana pembangunan jembatan kaca di wilayah Kabupaten Malang tersebut merupakan usulan kepada pihak Kementerian PUPR RI. Di mana sebelumnya juga direncanakan akan dibangun di Kabupaten Probolinggo.
"Ketika ada rencana pembangunan di Kabupaten Probolinggo, rupanya Pemerintah Kabupaten Malang pun tertarik untuk membuat proyek serupa di Kabupaten Malang, sehingga mengusulkan ke Kementerian PUPR," ungkapnya kepada MalangTIMES.com.
Mengenai pembahasan yang lebih detail, Novita mengaku tidak berwenang menjawab. Karena kebijakan pembangunan jembatan kaca di wilayah Kabupaten Malang yang berada di kawasan TNBTS merupakan kewenangan dari Kementerian PUPR.
"Kebijakannya kan dari Kementerian PUPR ya, apakah memang mau dibuat jembatan yang sama atau tidak atau dengan konsep yang lain," ujarnya.
Namun pada prinsipnya, pihak TNBTS melakukan diskusi secara internal dengan jajaran pimpinan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui Direktorat Jenderal KSDAE (Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem) dan Direktorat Jenderal Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi terkait kajian lingkungan pembangunan jembatan kaca.
"Lah yang di Malang ini karena dia "usulan tambahan" ke Kementerian PUPR, ini tidak bisa menjawab seperti apa kebijakan PUPR apakah akan menyetujui atau tidak, apakah menyetujui dengan konsep berbeda, mungkin untuk lebih pasnya kalau Kementerian PUPR yang menjelaskan," tuturnya.
Perempuan yang satu almamater dengan Presiden RI Joko Widodo ini menuturkan bahwa ketika tim dari Kementerian PUPR RI mengambil uji sample di Kabupaten Probolinggo, tim juga mengambil sample di Kabupaten Malang.
"Tim dari PUPR juga memang sekaligus melakukan penelitian lokasinya yang di Kabupaten Malang ini. Sesuai atau tidak secara teknis cocok atau tidak. Ini juga kami tidak punya kewenangan untuk menjelaskan," ujarnya.
Baca Juga : Potensi Gempa Besar dan Tsunami di Selatan Jawa, Ini Penjelasan BMKG
Lebih lanjut, Novita menyampaikan bahwa jika dilihat dari usulan pihak Pemerintah Kabupaten Malang, lokasi yang diusulkan ke Kementerian PUPR RI terkait pembangunan jembatan kaca berada di kawasan TNBTS.
"Kami pada prinsipnya apakah secara zonasi dia cocok untuk dibangun di situ. Taruhlah dilakukan revisi zonasi. Revisi zonasi kan juga tidak bisa asal-asal ya, tetap ada kajiannya, serta terdapat syarat dan ketentuan yang berlaku," terangnya.
Nantinya, apakah zona rehabilitasi menjadi pemanfaatan, zona rimba menjadi pemanfaatan itu terdapat bahasan-bahasan kajian di semua jajaran.
"Syarat ketentuannya antara lain melakukan dulu kajian. Apakah secara kajian lokasi ini cocok untuk dilakukan pembangunan dan sebagainya. Kalau misalnya cocok ya proses perubahannya kan harus dilalui dulu sebelum dilakukan kerja sama dan pembangunan," katanya.
"Jadi masih panjang yang di Malang itu. Itu pun kami nggak tahu jadi atau tidak karena kebijakannya di pihak yang mau bangun, yang punya duitnya ada di Kementerian PUPR," pungkasnya.