LUmAJANGTIMES - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lumajang sukses mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan. Pelaku diketahui berinisial "E" (31) asal Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian.
Paur Subbag Humas Polres Lumajang Shinta Senin pada hari ini, Senin (7/62021) menjelaskan apabila korban berinisial M (39) asal Desa Madurejo, Kecamatan Pasirian dibacok pada leher bagian kiri dan jemari kanan setelah mengingatkan pelaku agar tidak lagi melakukan pemalakan.
Baca Juga : Wakil Bupati Lumajang Minta Perumdam Tak Lakukan Pemborosan
"Korban mendatangi rumah pelaku bermaksud mengingatkan, namun pelaku tidak terima dan melukai korban dengan sebilah clurit," jelas Shinta.
Seperti diketahui, pelaku melakukan pemalakan terhadap toko bangunan di Kecamatan Pronojiwo, sebesar Rp 50 ribu dengan modus mengaku sebagai preman yang bertanggung jawab atas keamanan di wilayah tersebut.
"Pelaku juga melakukan pemalakan terhadap salah satu toko di Desa Bades, Pasirian dengan nominal Rp 400 ribu yang harus disetor tiap awal bulan bulan," imbuh Shinta.
Baca Juga : Hamili Pelajar SMA, Perawat di Jombang Aborsi Janin Kekasihnya dengan Cara Ini
Lebih lanjut Shinta menambahkan apabila petugas menangkap pelaku di rumah orang tuanya di Desa Penanggal, Candipuro, dan tanpa perlawanan. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut