free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Diajak Minum, Saat Mabuk Motor dan Uang Teman Dibawa Kabur

Penulis : Anang Basso - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

06 - Jun - 2021, 02:38

Placeholder
Ilustrasi, net

TULUNGAGUNGTIMES - Unit Reskrim Polsek Ngunut Tulungagung, menangkap seorang pemuda berinisial AD (31) warga yang tercatat di Dusun Kamogan, Desa Kolomayan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. AD dilaporkan temannya sendiri karena membawa kabur sepeda motor Honda Vario.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasubag Humas Iptu Tri Sakti mengatakan penangkapan tersangka AD setelah temannya bernama M Fadil (31) membuat laporan ke Polsek Ngunut.

Baca Juga : Orang Gangguan Jiwa Ditemukan Tewas dengan Sejumlah Luka Bekas Tusukan

"Dalam laporannya korban ini melaporkan sepeda motor dan sejumlah uang dibawa kabur temannya," kata Iptu Tri Sakti, Sabtu (05/06/2021).

Sepeda motor yang dibawa adalah Vario 150 AG 5099 NO dan uang tunai 200 ribu rupiah.

“Saat itu, tersangka mengatakan meminjam motor sebentar, tapi malah kabur sehingga korban melapor," ujarnya.

Atas laporan ini, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan AD. "Setelah diketahui keberadaannya, petugas kita bergerak dan mengamankan tersangka," ungkapnya.

Di depan penyidik, AD mengaku jika dirinya mengajak Fadli ke salah satu warung kopi di wilayah Kaliwungu Kecamatan Ngunut.

Baca Juga : Terkait Warning Tsunami, BPBD Lumajang Kumpulkan 4 Camat Pesisir

"Di warung kopi ini, korban diajak minum anggur merah sampai mabuk setelah itu ia meminta izin membawakan dompet, kontak dan sepeda motor,” jelasnya.

Meski telah mengaku bahwa dirinya minta izin membawa motor dan uang, polisi tetap memproses laporan Fadli dan menetapkan AD sebagai tersangka penggelapan.

Atas perbuatannya, AD diancam dengan pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Sri Kurnia Mahiruni