NGAWITIMES- Aksi nekat mencuri sepeda motor dilakukan seorang wanita muda, Sri Maryani, 32 tahun, warga Dusun Grudo Timur RT 01, Desa Rejuno Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi.
Tersangka nekat mencuri motor Supra X milik Suwito, petani warga Desa Sumber Bening, Kecamatan Bringin. Nahasnya, tersangka keburu ditangkap aparat kepolisian sebelum menikmati hasil jerih payahnya mencuri motor.
Baca Juga : Belok Sembrono, Pengemudi Brio Akibatkan Nyawa Pemotor Ninja Melayang
Pencurian dilakukan saat tersangka tengah berjalan kaki pada Senin (31/05/2021) lalu melihat sepeda motor yang parkir di pinggir jalan masih menancap kuncinya. Lalu timbul niat tersangka untuk menguasai dan tanpa pikir panjang motor langsung dibawa kabur dengan niat dijual untuk mendapatkan uang guna bayar hutang di bank sebesar tiga juta rupiah.
"Korban meninggalkan motor dalam hitungan menit telah hilang. Lapor ke polisi dan kami langsung tindak lanjuti berhasil amankan tersangka bersama barang bukti," jelas Kasat Reskrim AKP. I Gusti Ananta P., SH, S.Ik., M.H. di depan para awak media.
Kasat Reskrim AKP. I Gusti Ananta P., SH, S.Ik., M.H. menambahkan tersangka berhasil ditangkap sebelum berhasil menjual hasil curiannya.
Selain itu, Kasat Reskrim juga menegaskan pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka karena motif ekonomi. Terlebih tersangka terlilit hutang di bank sehingga tersangka nekat beraksi mencuri sepeda motor.
"Sudah terdesak karena motif ekonomi tersebut, tersangka memberanikan diri untuk mengambil sepeda motor," ungkap Kasat Reskrim.
Baca Juga : Pembunuh Wanita Cantik Ternyata Mantan Suami, Cekcok karena Tuduhan Selingkuh
Tersangka yang kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Ngawi terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
Dalam kesempatan itu Kasat Reskrim AKP. I Gusti Ananta P., SH, S.Ik., M.H. juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menaruh kendaraan bermotor di sembarang tempat.
"Jangan taruh motor sembarangan, waspada pencurian," imbau Kasat Reskrim.