free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

4 Juni Jadi Hari Anak Korban Perang, Berikut Sejarahnya

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

04 - Jun - 2021, 18:36

Placeholder
Ilustrasi (Foto: The Indian Express)

INDONESIATIMES - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menetapkan tanggal 4 Juni sebagai Hari Anak Korban Perang atau International Day of Innocent Children Victims of Aggression (Hari Internasional Anak-Anak Tak Bersalah Korban Agresi). 

Menurut PBB, hari tersebut perlu ada berdasarkan kenyataan yang menyedihkan bahwa dalam situasi perang, anggota masyarakat yang paling rentan dan yang paling terdampak konsekuensi perang adalah anak-anak.

Baca Juga : Tangkal Hoax RI Tak Dapat Kuota Haji, Dubes: Belum Ada Pengumuman Resmi soal Haji dari Kerajaan Saudi

Terdapat enam pelanggaran yang paling umum terkait anak-anak dalam perang.  Yakni perekrutan dan penggunaan anak-anak dalam perang, pembunuhan, kekerasan seksual, penculikan, serangan terhadap sekolah dan rumah sakit, serta penolakan akses kemanusiaan.

Pada 19 Agustus 1982 silam, pada sesi khusus darurat tentang masalah Palestina, Majelis Umum PBB yang “terkejut dengan banyaknya anak-anak Palestina dan Lebanon yang tidak bersalah menjadi korban tindakan agresi Israel” memutuskan untuk memperingati 4 Juni setiap tahun sebagai Hari Anak Korban Perang. 

Ditetapkannya hari itu bertujuan untuk mengakui rasa sakit yang diderita oleh anak-anak di seluruh dunia yang menjadi korban kekerasan fisik, mental, dan emosional. Selain itu, penetapan hari tersebut menegaskan komitmen PBB untuk melindungi hak-hak anak.

PBB dipandu oleh Konvensi Hak Anak, perjanjian hak asasi manusia internasional paling cepat dan paling banyak diratifikasi dalam sejarah. Menyusul laporan dari Graca Machel, yang menarik perhatian global soal dampak konflik bersenjata pada anak-anak, pada tahun 1997 Majelis Umum PBBB mengadopsi Resolusi 51/77 tentang Hak-Hak Anak. 

Hal ini merupakan perkembangan penting dalam upaya meningkatkan perlindungan anak dalam situasi konflik. Selain itu, menandakan dimulainya konsensus baru di antara negara-negara anggota tentang perlunya perhatian khusus, advokasi dan upaya terkoordinasi oleh masyarakat internasional untuk mengatasi kerentanan dan pelanggaran yang dihadapi oleh anak-anak dalam situasi konflik. 

Baca Juga : Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 4 Juni 2021: Al Akhirnya Jujur ke Andin soal Nindy, Bagaimana Nasib Elsa?

Resolusi 51/77 dibangun di atas upaya Majelis Umum PBB  yang ada untuk melindungi hak-hak anak, termasuk melalui Konvensi Hak Anak dan Protokol Opsional, dan resolusi tahunan Hak Anak. Tentunya masih banyak yang harus dilakukan untuk melindungi 250 juta anak yang tinggal di negara dan wilayah yang terkena dampak konflik. 

Selanjutnya, agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030 memuat rencana untuk mengamankan masa depan yang lebih baik bagi anak-anak. Agenda baru ini untuk kali pertama mencakup target khusus mengakhiri segala bentuk kekerasan terhadap anak, pelecehan, penelantaran dan juga eksploitasi anak.


Topik

Serba Serbi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy