MALANGTIMES - Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia Malang, melakukan Survei Penjualan Eceran (SPE). Hal ini merupakan salah satu survei guna mengetahui indikator perkembangan kondisi perekonomian khususnya di wilayah kerja Bank Indonesia Malang.
Dari survei ini, kemudian diketahui sumber tekanan inflasi dari sisi permintaan dan memperoleh gambaran mengenai kecenderungan perkembangan penjualan eceran serta konsumsi masyarakat.
Baca Juga : Program Bantuan UMKM di Kota Malang Gelombang 2 Dibuka, Catat Syarat dan Jadwalnya!
Dijelaskan Kepala Perwakilan Wilayah Bank Indonesia Malang Azka Subhan, bahwa berdasarkan hasil pelaksanaan SPE Bank Indonesia Malang, perkiraan penjualan pada bulan Mei 2021 tumbuh 69,10 persen (year on year) lebih tinggi dibandingkan realisasi omzet penjualan April 2021 sebesar 35,53 persen (year on year).
"Perkiraan omzet penjualan eceran pada bulan Mei 2021 sebesar Rp141.884.890.331. Adapun share omzet penjualan eceran masing-masing kelompok terhadap total didominasi oleh kelompok kendaraan sebesar 48,84 persen. Kemudian diikuti oleh kelompok bahan bakar kendaraan bermotor sebesar 18,27 persen, serta suku cadang dan aksesori sebesar 9,97 persen," terangnya.
Sementara itu, pertumbuhan omzet perkiraan penjualan secara tahunan terjadi pada beberapa kelompok komoditas. Dalam pertumbuhan omzet tertinggi untuk kategori usaha, berasal dari kelompok peralatan dan komunikasi dengan besaran 451,79 persen year on year.
Disusul, pada kelompok kendaraan dengan besaran 104,40 persen, year on year serta kelompok suku cadang dan aksesori dengan besaran 98,47 persen year on year.
"Tingginya pertumbuhan omzet untuk kelompok kendaraan terjadi imbas dari penetapan kebijakan relaksasi PPnBM 0 persen," paparnya.
Kebijakan tersebut berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20/PMK.010/2021, di mana pemerintah memangkas PPnBM mobil baru hingga akhir 2021 dengan tarif yang turun berjenjang selama tiga bulanan.
Baca Juga : PUI Laporkan Hasil Donasi untuk Palestina kepada Pemkot Kediri
Pemerintah memangkas tarif PPnBM atas pembelian mobil baru dengan kriteria tertentu sebesar 100 persen mulai 1 Maret hingga Mei 2021. Selanjutnya relaksasi tarif PPnBM yang berlaku pada Juni sampai dengan Agustus 2021 berkurang menjadi 50 persen. Sedangkan untuk periode September sampai dengan Desember 2021 relaksasi tarif PPnBM hanya sebesar 25 persen.
Di sisi lain, sebanyak 36,7 persen responden memberikan alasan tumbuhnya omzet penjualan pada bulan Mei 2021 akibat adanya momen bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442H. 21,5 persen mengindikasikan adanya peningkatan daya beli masyarakat yang kemudian menyebabkan naiknya omzet penjualan.
"Selain itu, berbagai stimulus yang diberikan pemerintah dalam bentuk pencairan bantuan sosial hingga Tunjangan Hari Raya (THR) turut mendongkrak kenaikan omzet penjualan pada April 2021. Penyesuaian juga terjadi pada bulan Mei 2021 seiring berlalunya momen Idul Fitri," pungkasnya.