free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Program Bantuan UMKM di Kota Malang Gelombang 2 Dibuka, Catat Syarat dan Jadwalnya!

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Pipit Anggraeni

03 - Jun - 2021, 19:28

Placeholder
Pameran produk-produk UMKM Kota Malang. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

MALANGTIMES - Ini bisa menjadi angin segar bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Malang. Pasalnya, program bantuan bagi Pelaku Usaha Mirko (BPUM) gelombang ke 2 telah dibuka.

Setelah sebelumnya, program bantuan di gelombang pertama tuntas pada April 2021 lalu. Warga Kota Malang yang masih aktif dalam dunia usaha ini dapat mengikuti program bantuan tersebut. 

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Harap Pemkab Malang Optimalkan Jaminan Perlindungan Tenaga Kerja

Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang M Sailendra mengatakan, program bantuan ini sebagai upaya membantu para pelaku usaha agar tetap bisa menjalankan usaha di tengah krisis akibat pandemi covid-19 dalam rangka Program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional).

Pada gelombang ke 2 ini, tata cara pendaftaran sama halnya dengan gelombang pertama. Yakni, hanya melalui mekanisme berbasis online. Hal tersebut tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usahah Kecil Menengah RI.

"Jadi ini berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI No 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro," ujarnya.

Dijelaskannya, pelaku usaha cukup mengakses link yang telah dicantumkan di platform media sosial Diskopindag Kota Malang. Yakni melalui link, link http://bit.ly/BPUMKOTAMALANG2021 atau diakses melalui akun instragam @klinikbisnis.diskopindag.

Pada gelombang ke 2 ini, pendaftaran bakal ditutup tanggal 25 Juni 2021 mendatang pukul 12 siang. Namun, bagi yang telah berhasil mendaftar pada gelombang pertama tidak diperkanankan mendaftar lagi pada gelombang ke 2 ini untuk menghindari seleksi dobel data. 

Baca Juga : Atasi Problematika Sampah, DLH Kota Malang Kembali Bangun TPS 3R

"Untuk memudahkan pendaftaran, siapkan berkas persyaratan dengan di foto terlebih dahulu lalu buka link untuk mengisi data dan upload berkas persyaratan dalam bentuk foto," jelasnya.

Sebagai informasi, di tahu 2020 lalu, setidaknya tercatat kurang lebih ada 2.200 UMKM yang mendaftarkan diri mengikuti program bantuan ini. Bantuan tersebut berupa uang tunai sebesar Rp 2,4 juta bagi UMKM yang lolos validasi data.


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Pipit Anggraeni

Ekonomi

Artikel terkait di Ekonomi