free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pemuda Pancasila Kirim Tembusan Somasi ke Polres Lumajang Terkait MR Yang Ubah Isi Pancasila

Penulis : Moch. R. Abdul Fatah - Editor : A Yahya

02 - Jun - 2021, 21:47

Placeholder
Tim dari Pemuda Pancasila Lumajang ketika di Polres Lumajang (Foto : PP Lumajang / JatimTIMES)

LUMAJANGTIMES - Walau pemilik akun FB dengan inisial MR telah mengirim video permintaan maaf kepada warga Lumajang, namun Pemuda Pancasila Lumajang tetap mengirimkan tembusan somasi tersebut ke Polres Lumajang.

Ketua MPC Pemuda Pancasila Lumajang Agus Setiawan kepada Jatimtimes menjelaskan, walau sudah meminta maaf lewat unggahan video namun dinilai belum cukup, karena masih mengaku akunnya dibajak, sementara dia masih bisa membuka akunnya untuk meminta maaf.

Baca Juga : Solidaritas Malang Melawan Gelar Aksi Melawan Pelemahan KPK

Pemilik akun MR ini membuat video dengan menggunakan masker dan tidak mengungkapkan jati dirinya seperti nama lengkap dan alamat yang jelas.

"Seharusnya dia membuat video tak perlu memakai masker agar masyarakat tahu siapa dia sebenarnya. Juga alamatnya dimana dia tidak menyampaikan. Apalagi masih mengaku akunnya dibajak atau dihack, sehingga dia merasa tidak tahu menahu terkait postingan itu," kata Agus Setiawan.

Karena identitasnya belum diketahui, maka seharusnya yang bersangkutan tidak perlu menutup identitasnya agar permintaan maaf tersebut bisa dipahami oleh masyarakat luas.

"Setidaknya sama dengan yang dilakukan oleh Yusrotin Maidah yang sempat menyebut Bupati Lumajang berkiblat ke PKI. Dia lebih gentle dan bertanggungjawab ketika menyampaikan permintaan maaf," kata Agus Setiawan.

Terkait dengan kasus yang merubah isi Pancasila yakni sila ke 2 dan ke 5, Agus Setiawan sepenuhnya menyerahkan masalah ini kepada pihak kepolisian.

Baca Juga : Kisah Kaum Yahudi Menyembah Pohon dan Diazab Jadi Batu Hitam

"Kalau soal kasusnya sendiri terserah kepada polisi, akan dihentikan atau dilanjutkan. Karena peluangnya ada jika yang bersangkutan bersungguh-sungguh meminta maaf, misalnya melalui Restorative Justice. Tapi kalau mau diteruskan, ini pidananya jelas kok, jadi apa katanya polisi," ujar Agus Setiawan kemudian.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, akun FB dengan inisial MR merubah sila ke 2 menjadi Kemanusiaan Yang Adil dan bagi TKA Cina dan merubah sila ke 5 menjadi Keadilan Sosial bagi seluruh Pejabat dan Konglomerat.

Unggahan tersebut dilakukan tepat pada Hari Lahir Pancasila tanggal 1 Juni kemarin, yang kemudian menuI reaksi keras dari netizen, agar dilakukan proses hukum kepada pemilik akun tersebut.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moch. R. Abdul Fatah

Editor

A Yahya