free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tragedi Kecelakaan Pikap 8 Orang Tewas di Jalur Bromo, Sopir Ditetapkan Jadi Tersangka

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

01 - Jun - 2021, 04:37

Placeholder
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar (Hendra Saputra/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Polres Malang menetapkan tersangka atas kecelakaan maut kendaraan bak terbuka atau pikap L300 yang menewaskan 8 orang dan 6 orang luka berat di Jalan Raya Dusun Simpar, Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Rabu (26/5/2021) lalu.

Tersangka itu adalah sopir dari pikap L300 yang bernama Muhammad Asim (44), warga Desa Ranupane, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Asik ditetapkan menjadi tersangka setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh Korlantas Mabes Polri.

Baca Juga : Cegah Mahasiswa Berkarya Hasil Plagiasi, Ini Upaya UIN Malang

“Hasil pemeriksaan yang diasistensi Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Mabes Polri pada H+1 pasca kecelakaan itu, tersangka atas peristiwa itu adalah sopir (Muhammad Asim). Ia ditetapkan tersangka per hari ini,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Senin (31/5/2021) malam.

Disinggung mengenai alasan Polisi menetapkan Asik menjadi tersangka karena dinilai lali ketika mengemudikan kendaraan. Sehingga menyebabkan kecelakaan dan menewaskan beberapa orang. “Saat menyetir, ia (Muhammad Asim) kondisinya mengantuk. Jadi memang sempat terlelap,” kata Hendri.

Sementara itu, dokter RSSA Malang telah memperbolehkan Muhammad Asim pulang. Artinya, tersangka telah dibawa pulang ke kediamannya di Desa Ranupane untuk masa pemilihan.

“Nanti jika kondisinya sudah membaik, maka akan kami bawa ke Mapolres Malang untuk penyidikan,” ujar Hendri.

Untuk memantau perkembangan kondisi tersangka, Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitriyansyah mengatakan ada satu anggota Satlantas Polres Malang yang ditugaskan untuk mengawal tersangka di kediamannya.

Baca Juga : Bermain Gunting, Bocah 5 Tahun di Blitar Tewas Tersengat Listrik

“Indikator tersangka dikatakan kondisinya membaik paling tidak ketika pihaknya sudah bisa menjaga diri,” kata Agung.

Atas penetapan tersangka itu, Agung menyebut ada sangkaan pasal berlapis atas peristiwa maut yang menewaskan 8 orang itu, yakni pasal 310 ayat 1 sampai 4 tentang kelalaian berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Kemudian pasal 137 ayat 4 tentang larangan kendaraan barang memuat orang.

“Ancaman hukumannya untuk pasal 310 yakni paling lama 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Sedangkan pasal 137 ancaman hukumannya satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” pungkas Agung.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya